Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Ulama Malikiah Tentang Investasi Saham Di Era Society 5.0

Diperbarui: 24 Desember 2024   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Ilustrasi Investasi saham sumber:https://www.idxchannel.com/yuknabungsaham/mengenal-investasi-saham-apa-keuntungan-dan-ruginya 

Era Society 5.0 menandakan adanya penggabungan teknologi canggih dalam kehidupan sehari-hari, yang membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam ekonomi dan investasi. Salah satu alat investasi yang semakin berkembang adalah saham. Namun, dalam konteks syariat, khususnya menurut pandangan ulama Malikiah, penting untuk mengetahui apakah berinvestasi di saham sesuai dengan ajaran Islam.

Ulama Malikiah memiliki berbagai pandangan mengenai hukum dari investasi saham. Beberapa ulama berpendapat bahwa investasi saham diperbolehkan, selama memenuhi syarat tertentu. Mereka percaya bahwa perusahaan yang dibeli sahamnya harus beroperasi dalam bidang yang halal dan tidak terlibat dalam riba atau perjudian. Selain itu, semua transaksi yang terjadi dalam investasi saham harus dilakukan secara jujur dan bebas dari penipuan, spekulasi, atau manipulasi harga. Di sisi lain ada juga pendapat yang menilai bahwa investasi saham adalah haram. Salah satu tokoh yang mengemukakan pandangan ini adalah Taqiyuddin an-Nabhani, yang berargumen bahwa struktur perseroan terbatas tidak sesuai dengan prinsip syariat karena tidak adanya ijab qabul yang jelas dalam transaksi saham. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang mendukung investasi saham selama mengikuti ketentuan syariat, termasuk menghindari riba dan spekulasi.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa yang mengatur aktivitas di pasar modal, termasuk dalam saham. Fatwa tersebut menekankan bahwa transaksi harus dilakukan dengan menghindari tawaran dan permintaan yang tidak valid. Setiap transaksi harus memiliki kejelasan dalam penyerahan barang atau jasa. Ada juga larangan terhadap penggunaan informasi yang bersifat rahasia atau manipulatif. Fatwa MUI mendorong agar para investor Muslim memilih saham yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang telah terverifikasi sesuai dengan ajaran Islam.

Seperti halnya pengakuan dari ulama dari mazhab yang berbeda, mereka juga setuju bahwa berinvestasi di saham diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Saham dipandang sebagai tanda kepemilikan terhadap suatu perusahaan, dan proses transaksi saham harus dilakukan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat. Pada era Society 5.0, di mana data dan teknologi sangat berperan dalam pengambilan keputusan investasi, ulama Malikiah mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung investasi yang sesuai dengan syariat. Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat membantu dalam memantau performa saham serta memastikan kepatuhan pada ketentuan syariat, sekaligus memberikan pendidikan kepada investor mengenai risiko dan keuntungan investasi saham dalam konteks syariat.

Dengan demikian, meski terdapat perdebatan di kalangan ulama tentang status hukum saham, kesimpulan umum dari ulama Malikiah adalah bahwa investasi di saham dapat dilakukan secara sesuai dengan ajaran Islam, asalkan memenuhi syarat halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline