Lihat ke Halaman Asli

Muhammad AzizAndriansyah

Kepala Program Studi Akuntansi

Apakah Dampak Dari Kenaikan PPN Dari 11% Menjadi 12%?

Diperbarui: 22 Desember 2024   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang tadinya 11% menjadi 12% akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti, kira-kira apa saja dampaknya bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia?

Menurut pakar ekonomi dari Universitas Indonesia yakni Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di kompas, ia berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi dapat menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.

Selain itu pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) yaitu Prof. Dr. Sri Herianingrum, S.E., Msc. menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, itu juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro.

"Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan," tuturnya. berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Universitas Airlangga.

Saat ini kondisi ekonomi sudah mengalami ketidakstabilan, terutama dalam hal harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik secara signifikan. kenaikan PPN tersebut akan semakin memperburuk kondisi tersebut, terutama bagi golongan menengah ke bawah yang mana mereka sudah mengalami dampak dari kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya.

Selain itu dampak lainnya yang akan terjadi adalah investasi akan berkurang. para pelaku bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah diprediksi akan mengalami peningkatan biaya bahan baku untuk proses produksi mereka, yang mana pada akhirnya dapat mengurangi daya saing dan profitabilitas mereka.

Lalu dampak lainnya juga akan berdampak pada daya beli masyarakat. dengan meningkatnya PPN dari 11% menjadi 12% akan terjadi penurunan daya beli masyarakat, karena kenaikan harga barang. terutama pada golongan masyarakat dengan pendapatan rendah hingga menengah. Hal tersebut dapat mengurangi tabungan masyarakat untuk masa depannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline