Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat indonesia,di indonesia sendiri kata kekerasan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kekerasan seksual terjadi,permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telingan masyarakat indonesia,Namun hukum di indonesia belum sepenuhnya memberikan kosekuensi bagi pelaku kekerasan seksual ini.
perlulah memberi hukuman yang lebih tegas lagi terhadap pelaku kekerasan seksual ini melihat maraknya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini seperti yang di alami oleh salah satu anak di tebo yang terjadi beberapa lalu beritanya sempat viral bahwa orang tua korban meresa tidak adil lantas sang orang tua korban tersebut melakukan protes berjalan kaki menuju istana untuk meminta keadilan kepada presiden.
orang tua korban melakukan hal itu bukan karena tanpa dasar,beliau melakukan itu di karenakan pelaku kekerasan seksual kepada anaknya itu hanya di vonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta kepada terdakwa ( pelaku kekerasan seksual) meskipun tuntutan sebelumnya mencapai 7 tahun penjara dan denda 30 juta.
dari sini kita bisa melihat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual ini belum dapat memberikan efek jera kepada pelaku,pemerintah dan penegak hukum perlulah bisa lebih memberikan hukuman yang lebih tegas kepada pelaku kekerasan seksual ini bila tidak maka pelaku kekerasan seksual ini akan melakukan hal tersebut kepada orang lain.
seperti yang kita ketahui bahwa dampak dari kekerasan seksual ini kepada korban sangat banyak baik dari psikologis maupun fisik dampak dari kekerasan seksual ini sangatlah fatal seperti dampak psikologis yang mana sang korban akan merasakan trauma yang mendalam serta stress yang dapat mengganggu fungsi dan perkembangan otaknya sedangkan dampak fisiknya ialah penyakit menular seksual (PMS),belum lagi jika sang korban selama mendapak kekerasan seksual itu bisa saja juga mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku.
pemerintah dan penegak hukum perlulah memperhatikan permasalahan ini karna ini sudah penyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,dan pelaku kekerasan seksual juga layak untuk mendapatkan sanksi sosial dari kita masyarakat karena telah melanggar norma kesusilaan dan norma hukum serta melanggar sila ke dua yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H