Muhammad Arsyad Al Asyarie dengan jurusan Hukum keluarga islam fakultas semester 3 syariah institut agama Islam Darussalam Martapura
Seperti yang kita tau, Indonesia merupakan negara hukum yang tak lepas dengan Pancasila sebagai ideologi maupun sumbernya.
Adapun hukum Islam mulai menjadi norma yang dianut oleh masyarakat Indonesia sejak masuknya Islam di Nusantara.
Hukum Islam sendiri bersumber dari Al Qur'an , Hadist, Ijma' dan Qiyas yang mana menjadi rujukan serta acuan dalam hukum Islam itu sendiri.
Pada masa kerajaan Islam di nusantara. Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur maupun menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat Indonesia.
Pada masa penjajahan kolonial Belanda dan Jepang mereka berusaha untuk memberlakukan hukum mereka sebagai ganti dari hukum Islam & hukum adat.
Setelah Indonesia merdeka hukum Islam berlaku atas dasar UUD 1945 pasal 29 yang menjelaskan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan". Dapat kita pahami disini bahwa negara kesatuan Republik Indonesia memberikan kebebasan kepada kaum muslim untuk mempraktikkan dan mempertahankan hukum Islam.
Islam dapat menjawab tantangan di dunia hukum menyesuaikan hukum sesuai waktu dan tempat . Di antara metode penyelesaian hukum Islam di antaranya maslahah mursalah, ihtihsan , istiqra dll. Hukum Islam di Indonesia sendiri sudah mengalami kemajuan yang sangat signifikan dari segi sosial ekonomi, politik dan bidang lainnya.
Sejatinya kita sebagai pemuda serta mahasiswa islam sudah seharusnya melek terhadap hukum khususnya hukum Islam di Nusantara ,bukan lagi sebagai agen of change (perubahan) tetapi lebih ke agen penyadaran.
Salah khilaf mohon maaf , untuk pembaca agar kiranya memberikan saran serta kritik membangun karena tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas, semoga bermanfaat terimakasih.