Lihat ke Halaman Asli

Proses Sejarah Lahirnya Pancasila: Perjalanan, Perdebatan, dan Penetapan

Diperbarui: 14 Desember 2024   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pancasila. Sumber: Dihasilkan menggunakan AI OpenAI (DALL-E) melalui Chat-GPT

Pancasila merupakan fondasi utama dasar negara Indonesia yang berperan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses pembentukannya melalui perjalanan panjang yang penuh dengan diskusi, perdebatan, serta pemikiran mendalam dari para pendiri bangsa. Artikel ini akan mengulas tahap-tahap penting dalam sejarah lahirnya Pancasila, mulai dari pembentukan BPUPKI hingga penetapannya sebagai dasar negara.

Pembentukan BPUPKI dan Sidang Pertama

Sejarah kelahiran Pancasila berawal dari pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh "Dokuritsu Junbi Cosakai", atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang didirikan pada 29 April 1945. BPUPKI memiliki tugas untuk mengkaji berbagai hal penting, seperti politik, menyelidiki, mempersiapkan, dan aspek lainnya yang diperlukan dalam upaya membentuk negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, para tokoh bangsa mengemukakan ide-ide mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka. Tokoh-tokoh yang terlibat di antaranya adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Tiga Tokoh Utama dalam Penyusunan Dasar Negara

1. Mr. Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyampaikan usulan prinsip dasar negara, baik secara tertulis kepada ketua sidang maupun secara lisan. Ia mengusulkan lima prinsip dasar negara, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Muhammad Yamin berpendapat bahwa kelima prinsip tersebut telah mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

Usai menyampaikan pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan prinsip dasar negara dalam bentuk rancangan tertulis Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu: 

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

2. Prof. Dr. Mr. Soepomo adalah tokoh selanjutnya yang berperan penting dalam perumusan Pancasila. Pada 31 Mei 1945, ia mengajukan usulannya. Menurutnya, negara seharusnya tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan lebih mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Berikut ini adalah usulan prinsip dasar negara menurut Soepomo:

  • Persatuan (unitarisme)
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir dan Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

3. Ir. Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan prinsip-prinsip yang diusulkan oleh Soekarno meliputi:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Soekarno menyampaikan usulan prinsip dasar negara dengan istilah Panca Dharma. Kemudian, seorang teman Soekarno yang merupakan ahli bahasa mengajukan nama "Pancasila." Istilah "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari kata panca yang berarti 'lima' dan sila yang berarti 'prinsip.' 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline