Lihat ke Halaman Asli

Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP

Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Yuk, Pahami 3 Cara Menentukan Kecepatan Rencana untuk Pembangunan Jalan Raya (JLR)!

Diperbarui: 19 Oktober 2024   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Kosmo

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Raya (JLR) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kecepatan rencana lho! Yang dimaksud dengan Jalan Raya (JLR) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal serta kelas 1/2/3 yang memiliki tipe 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T.  Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kecepatan rencana, dipengaruhi oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Raya (JLR) baru:

1.Tipe Jalan 8/2 T

Sumber Gambar: Radar Semarang

Tipe jalan 8/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 14 meter per masing-masing arah.Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:

  • Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
  • Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
  • Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.

Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 8/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.

2.Tipe Jalan 6/2 T

Sumber Gambar: Solopos.com

Tipe jalan 6/2 T mempunyai lebar jalur yaitu 10,5 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:

  • Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-100 km/jam;
  • Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-100 km/jam;
  • Medan Gunung (Kelandaian >30%): 40-100 km/jam.

Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Raya (JLR) tipe 6/2 T yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline