Lihat ke Halaman Asli

Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP

Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

[Bagian 2] Yuk Ketahui 4 Persyaratan Teknis Membangun Jalan Baru!

Diperbarui: 17 Juni 2024   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: RRI.co.id

Halo Sobat #BicaraInfra!

Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 2 ini, yuk ketahui secara singkat 4 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!

6.Bangunan Pelengkap Jalan (Bangkapja)

Sumber Gambar: DPR Papua

Bangkapja berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan. Terbagi menjadi  tiga, yaitu:

  • Sebagai jalur lalu lintas = Jembatan,lintas atas/jalan layang/elevated road,terowongan;
  • Sebagai pendukung konstruksi jalan = Saluran tepi jalan,gorong-gorong,dinding penahan tanah;
  • Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan = Gerbang tol,jembatan/terowongan penyebrangan,pulau jalan,trotoar,tempat parkir,teluk bus,jalur penghentian darurat.

7.Perlengkapan Jalan

Sumber Gambar: Kompas Otomotif

Perlengkapan jalan adalah alat yang digunakan dalam  pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna jalan.  Terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Berkaitan langsung = 
    • Wajib = Marka,rambu,simpang bersinyal,zebra cross,patok jalan;
    • Tidak wajib = Penerangan jalan.
  • Tidak berkaitan langsung = Pagar pengaman,patok kilometer,patok RUMIJA,pagar jalan,bangunan peredam bising dan silau,tempat istirahat.

8.Penggunaan Jalan sesuai dengan Fungsinya

Sumber Gambar: Tempo

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline