Halo Sobat #BicaraInfra!
Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 2 ini, yuk ketahui secara singkat 4 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!
6.Bangunan Pelengkap Jalan (Bangkapja)
Bangkapja berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan. Terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Sebagai jalur lalu lintas = Jembatan,lintas atas/jalan layang/elevated road,terowongan;
- Sebagai pendukung konstruksi jalan = Saluran tepi jalan,gorong-gorong,dinding penahan tanah;
- Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan = Gerbang tol,jembatan/terowongan penyebrangan,pulau jalan,trotoar,tempat parkir,teluk bus,jalur penghentian darurat.
7.Perlengkapan Jalan
Perlengkapan jalan adalah alat yang digunakan dalam pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna jalan. Terbagi menjadi dua, yaitu:
- Berkaitan langsung =
- Wajib = Marka,rambu,simpang bersinyal,zebra cross,patok jalan;
- Tidak wajib = Penerangan jalan.
- Tidak berkaitan langsung = Pagar pengaman,patok kilometer,patok RUMIJA,pagar jalan,bangunan peredam bising dan silau,tempat istirahat.
8.Penggunaan Jalan sesuai dengan Fungsinya