Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai kelas-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan kelas-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:
1. Jalan Kelas 1
Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbu terberat 10 ton, lebar 2.5 m, dan panjang 18 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:
- Terdapat beberapa kendaraan berat jenis truk konfigurasi 5 hingga 6 sumbu as roda yang melintas;
- Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan tinggi rata-rata di atas 60 km/jam;
- Secara umum, terletak di Jalan Nasional yang menghubungkan antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah.
2. Jalan Kelas 2
Jalan Umum ini mampu dilewati kendaraan muatan sumbuterberat 8 ton, lebar 2.5 m, dan panjang 12 m. Beberapa ciri-ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu:
- Terdapat beberapa kendaraan berat jenis truk konfigurasi 3 hingga 4 sumbu as roda yang melintas;
- Jalan tersebut didominasi oleh kendaraan ringan jenis mobil pribadi dan sepeda motor dengan kecepatan sedang rata-rata 50 s/d 60 km/jam;
- Secara umum, terletak di Jalan Provinsi yang menghubungkan Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota.
3. Jalan Kelas 3