Lihat ke Halaman Asli

Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP

Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

Wajib Tahu! 4 Jenis Jalan Berdasarkan Statusnya!

Diperbarui: 8 Juni 2024   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Berita Satu

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai status-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan status-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan- nya:

1.Jalan Nasional

Sumber Gambar: BBPJN Jawa Timur-Bali

Jalan nasional merupakan jalan arteri yang menghubungkan:

  • Antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah;
  • Ke bandar udara/pelabuhan utama;
  • Ke jalan strategis nasional;
  • Ke jalan tol.

Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu terdapat marka berwarna kuning di tengah atau tepi jalan. 

2.Jalan Provinsi

Sumber Gambar: Jogjapolitan

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan:

  • Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota;
  • Jalan yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan. 

Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut mengerucut menuju keramaian Kantor Pemerintahan Gubernur setempat.

3.Jalan Kabupaten/Kota

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline