Ramadhan hendaknya menjadi peluang besar untuk kita berbenah diri. Dosa demi dosa yang dulu pernah dilakukan sedapat mungkin kita ganti dengan amal-amal sholeh.
Jangan sampai ketika nanti Ramadhan telah berlalu, tidak ada perubahan di diri kita. Jikalau ini benar terjadi, maka sesungguhnya kita termasuk dalam orang-orang yang merugi.
Untuk itu, mari lihat orang-orang yang berada di sekeliling kita, sudahkah kita memberikan hak-hak mereka? Atau bahkan kita sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi hak mereka.
Ada banyak orang yang harus kita berikan haknya, mulai dari keluar dekat seperti orang tua, istri atau suami, anak, menantu atau mertua, dan saudara-saudara lainnya.
Namun, selain itu ada pula hak-hak orang lain yang harus kita junjung, khususnya hak-hak anak yatim piatu. Nah, penasaran apa saja hak-hak anak yatim piatu? Yuk, simak penjelasannya!
Definisi Yatim dan Piatu
Yatim secara bahasa berarti "infirad" atau sendiri. Menurut istilah yatim adalah seseorang yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Sedangkan orang yang ditinggal wafat oleh ibunya disebut dengan istilah piatu.
Namun, tidak semua orang yang meninggal ayah dan ibunya bisa disebut sebagai yatim piatu. Sebagaimana sabda Rasulullah bahwa, "Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh." (H.R. Abu Daud)
Artinya, jika seseorang yang sudah dewasa maka ia tidak lagi disebut sebagai yatim atau piatu, sehingga ia bebas dari hak-hak anak yatim piatu. Tetapi, jika masih belum baligh atau haid maka kita harus memperhatikan hak-hak mereka. Berikut ini hak-hak anak yatim piatu dalam pandangan Islam.
Hak-Hak Anak Yatim dalam Islam
Dididik dan Diberi Makan
Anak yatim memiliki hak untuk diberikan pendidikan yang layak dan diberikan nafkah. Umat Islam yang mampu secara finansial maka harus memperhatikan keadaan pendidikan dan makanan mereka.
"Tahukah kamu seseorang yang mendustakan Agama, itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin." (QS. Al-Ma'un: 1 3).
Dicukupi Kebutuhannya