Pernahkah Anda mendengar istilah fidyah? Apa korelasi fidyah dengan orang yang tidak mampu berpuasa? Bagaimana syarat dan ketentuannya dalam Islam? Yuk, simak hingga akhir agar tidak salah paham!
Fidyah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang artinya menebus atau mengganti. Sedangkan secara istilah, fidyah adalah denda wajib yang harus ditunaikan seorang muslim saat melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan, seperti meninggalkan puasa.
Pada dasarnya ketentuan yang wajib membayar fidyah terdapat di beberapa ibadah atau perbuatan, namun dalam kesempatan ini kita akan berfokus pada fidyah yang meninggalkan puasa.
Mengapa Harus membayar Fidyah?
Perintah fidyah langsung datang dari Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184;
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Islam tidak pernah memaksakan ibadah di luar kemampuan umatnya. Jika kita tidak mampu berpuasa, maka diberikan keringanan untuk mengganti di lain waktu atau membayar fidyah.
Namun, bukan berarti semua sekehendak kita, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika mampu berpuasa itu jauh lebih baik, sebagaimana firman Allah SWT di atas.
Syarat yang Boleh Membayar Fidyah
Fidyah tidak berlaku untuk semua umat Islam, melainkan hanya beberapa golongan saja. Nah, untuk itu berikut beberapa golongan yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah;
1. Orang Tua Renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk membayar fidyah. Orang tua renta yang dikhawatirkan dengan berpuasa akan membuatnya kesulitan dalam kategori ini tidak perlu mengqadha puasa cukup membayar fidyah saja.
2. Orang Sakit Tidak Bisa Sembuh
Orang yang sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh, maka lepas dari kewajiban berpuasa. Ia diwajibkan untuk membayar fidyah saja dan tidak perlu mengqadha puasanya.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Dalam kitab Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib karya Syeikh Ibnu Qasyim al-Ghazzi menjelaskan terdapat dua ketentuan untuk wanita hamil dan menyusui.