Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ardiyan

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Kini Lapor Pajak (SPT Tahunan) dari Dalam Genggaman

Diperbarui: 14 Januari 2024   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lapor pajak dengan e-filling: Efisien, Aman dan Nyaman, Denda Pajak pun Terhindar

A. Permasalahan

Tahun 2023 baru saja berlalu. Artinya masa pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi masyarakat wajib pajak sudah dimulai, dengan jangka waktu pelaporan 1 Januari s/d 31 Maret untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 1 Januari s/d 30 April untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban individu semua warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan hendaknya menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban sebagai warga negara, dalam hal ini kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Namun dalam kenyataannya masih banyak para ASN yang terlambat bahkan tidak menyampaikan SPT Tahunannya. 

Salah satu gambarannya seperti yang dilansir dari beritajatim.com, didapat data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo bahwa masih ada 1.922 ASN di Ponorogo yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per tanggal 16 Maret 2023. Gambaran lain, dari sisi rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pun belum pernah mencapai 100% meski terdapat kenaikan rasio dari tahun ke tahun.

B. Teori

  • Ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Beberapa cara dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu secara langsung, via Pos, ekspedisi dan e-filling.
  • Ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi dan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan PPh WP Badan.
  • Ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima sanksi administrasi berupa denda dengan besaran tertentu. Untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,- dan untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000,-
  • Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara. Kepatuhan perpajakan meliputi kewajiban penyetoran pajak dan kewajiban pelaporan.
  • Rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan  yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah WP terdaftar wajib SPT pada awal tahun.

C. Pembahasan

Rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari tahun ke tahun relatif mengalami kenaikan, namun belum pernah mencapai 100%. Hal ini disebabkan beberapa permasalahan antara lain; ketidaktahuan akan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh. 

Masih ada para ASN yang menganggap penghasilan mereka sudah dipotong pajak oleh instansi tempat mereka bekerja, sehingga terkesan tidak ada lagi kewajiban pelaporan. 

Di samping itu alasan keterbatasan waktu untuk melaporkan pajak, dengan persepsi bahwa melaporkan pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak, serta rasa tidak nyaman dan takut salah dalam mengisi SPT. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline