Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Hak Milik pada Perbankan Syariah dalam Akad Murabahah: Penerapan Hukum Islam?

Diperbarui: 23 Mei 2024   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://bisnis.tempo.co/read/1776010/mengenal-akad-wadiah-pada-bank-syariah-dan-jenisnya

Bank Syariah dalam produk dan layananannya dalam menjalankan kegiatan usahanya juga berpedoman pada ketentuan perbankan secara umum maupun ketentuan lainnya.

Jaminan atau yang dikenal dengan agunan adalah harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebgai alat pembayaran jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga.

Jaminan hak milik pada pembiayaan perbankan syariah memiliki 2 fungsi yaitu Pertama, untuk pembayaran hutang apabila terjadi wanprestasi atas pihak ketiga (menguangkan atau menjual) jaminan tersebut. Kedua, sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada debitur.

  • Hukum Jaminan hak milik dalam transaksi Akad Murabahah

Dalam akad Murabahah resiko yang harus diantisipasi yang Pertama, Default atau kelalaian (nasabah sengaja tidak mebayar angsuran)Kedua, fluktuasi harga komperatif (harga barang di pasar naik setelah bank memeblikannya). Ketiga, penolakan barang oleh nasabah (sebab barang rusak saat pengiriman atau tidak sesuai). Keempat, kareana dijual.

Maka, dengan hal ini harus adanya pengikatan jaminan sebelum terjadinya penyerahan barang dengan metode pembiayaan murabahah. selain itu, Sebagai wujud sikap kehati-hatian bank dalam melakukan penyaluran dana melalui pembiayaan, sebelum membe- rikan persetujuan pembiayaan, bank syariah harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.

Peraturan Bank Indonesia mengenai jaminan dalam perbankan syariah terda pat dalam Peraturan Bank Indonesia No- mor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Peng- himpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam Pasal 8 hurup O Peraturan Bank Indonesia ter- sebut dinyatakan "Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk menganti- sipasi risiko apabila Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimu at dalam akad karena kelalaian dan/atau kecurangan". 

Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah diatur bahwa "Kerugian Harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal", walaupun "pada prinsipnya, dalam pembiayaan murabahah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan".

Kesimpulannya, jaminan hak milik merupakan instrumen penting dalam pembiayaan syariah untuk mengantisipasi risiko dan melindungi hak bank maupun nasabah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline