Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Alat Bantu Penghitungan Suara Sirekap Pemilu 2024

Diperbarui: 4 April 2024   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Sirekap 2024. Sumber gambar: detikNews

Pemilu 2024 sudah berakhir, namun akhir-akhir ini banyak dijumpai permasalahan terkait Sirekap, salah satunya adalah masalah penghitungan suara. 

Apa itu Sirekap?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Permasalahan terkait penghitungan suara secara digital sebenarnya sudah ada, bahkan sejak pertama kali Indonesia mengadopsi teknologi komputer untuk menghitung suara Pemilu pada tahun 2004. Permasalahan yang sama pun terulang lagi pada Pemilu 2019 yang menggunakan alat bantu sistem penghitungan Situng dan pada Pemilu 2024 sekarang ini yang menggunakan alat bantu sistem penghitungan Sirekap.

Situng dan Sirekap

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1. Situng di sini berfungsi sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat dan bukan satu-satunya alat penghitungan suara Pemilu Nasional 2019. Penghitungan suara terbanyak dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang yang memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Di sisi lain, Sirekap terbagi menjadi dua, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile dipakai oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK. Sedangkan Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS  melalui Sirekap Mobile. 

Optical Character Recognition (OCR) 

Cara kerja Sirekap adalah mengubah seluruh dokumen kertas (yang dalam konteks ini formulir C1) menggunakan metode Optical Character Recognition (OCR) menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Disini muncul permasalahannya. OCR memiliki standar sampel untuk bentuk tulisan tangan yang mungkin akan ditulis penyuara dalam Pemilu. Namun belum tentu penyuara akan menulis formulir C1 yang dapat dikenal tulisan tangannya oleh data bank dari sampel yang sudah ada. Kemudian masalah kedua adalah ketika petugas KPPS akan mengubah formulir C1 menjadi bentuk digital, kualitas gambar atau kamera tidak memadai sehingga terjadi kesalahan data. Belum selesai sampai situ, terdapat kemungkinan masalah ketiga, yaitu ketika kertas formulir C1 yang akan dipindai berada dalam kondisi terlipat atau bahkan lecek, ini tentu akan memengaruhi data dokumen digitalnya.

Opini Mengenai Solusi Permasalahan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline