Pengantar
Prinsip Humanitarian Intervention adalah salah satu bentuk intervensi yang dilakukan oleh negara maupun organisasi Internasional kepada negara lain apabila dalam suatu negara terdapat adanya suatu pelanggaran HAM berat yang ditimbulkan baik karena genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Pelanggaran HAM berat diakui sebagai jus Cogens atau norma yang tidak dapat disampingi. Namun seringkali penerapan Prinsip Humanitarian Intervention seringkali tidak dapat terlaksana karena adanya prinsip non Intervensi yang diatur dalam piagam PBB. Lalu dengan adanya hal tersebut apakah Humanitarian Intervention tetap dilaksanakan atau mengutamakan imunitas kedaulatan negara? Maka marilah kita bedah Mengenai Humanitarian Intervention dalam mengatasi pelanggaran HAM berat.
Bagaimanakan Definisi mengeni Humanitarian Intervention?
Humanitarian Intervention atau intervensi kemanusiaan secara umum merupakan sebuah upaya untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan-kekuatan tertentu (diplomatik dan militer) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu (negara mengalami konflik internal).
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ada berbagai macam seperti halnya kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang dan lainya. Pengenalan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), pertama kali mulai dikenal dan telah menjadi hukum internasional positif yakni, setelah terjadi Perang Dunia II dalam Charter of International Military Tribunal Nuremberg (IMTN) tahun 1946, yang selanjutnya diatur dalam Charter of International Military Tribunal for The Far East (IMTFE) atau yang disebut juga dengan piagam Tokyo pada tahun 1948, International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY) tahun 1993, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994, dan yang terakhir diatur dalam statuta mahkamah pidana Internasional (Statute for an International Criminal Court) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma pada tahun 2002.
Bagaimana Definisi Imunitas Kedaulatan Negara?
Doktrin Imunitas Negara, secara umum imunitas merupakan terjemahan dari kata "immunity" yang berarti kekebalan. Dalam hukum Internasional imunitas dikenal sebagai aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu, yang berdasarkan hukum Internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yuridiksi negara lain.
Kedaulatan Negara menuru sejarah dikenal dengan istilah souvereignity berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi
Sehingga Imunitas kedaulatan negara (Sovereign State Imunity) merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi sebuah negara terhadap segala tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Ketentuan hukum dari bidang ini berkaitan dengan proses hukum yang teradi di negara lain dan buka di pengadilan nasional sebuah negara. Hal ini dikarenakan bahwa suatu Negara tidak dapat diadili di negaranya sendiri dan di negara lain. Imunitas ini muncul berdasarkan hukum kebiasaan internasional sebagai penghormatan kedaulatan negara yang satu dengan negara lainya dan mutlak dimiliki oleh setiap negara.
Konflik Antara Humanitarian Intervention dan kedaulatan negara