Lihat ke Halaman Asli

Sungguh “Sakti” Sarpin, KY pun Terpaksa Minta Maaf!

Diperbarui: 14 Juli 2015   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Hakim Sarpin marah dengan komentar dua komisioner KY. (sumber foto: Detik.com)"][/caption]

Wuih…betapa “sakti”-nya Hakim Sarpin Rizaldi! Bagaimana tidak, dua pejabat lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) yang diberi wewenang mengangkat hakim agung pun nampaknya harus terpaksa meminta maaf kepada Sarpin. Hanya gara-gara ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri yang mengomentari putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

Taufiqurrahman dalam pernyataan terakhirnya berharap dapat bertemu dengan Sarpin untuk berdamai sekaligus menjalin silaturahmi. "Sebaiknya ini diselesaikan dengan damai saja, karena ini menyangkut tugas kelembagaan. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk," kata Taufiq. Ckckckck…sampai mengalah begitu komisioner sebuah lembaga negara!

Gara-gara sebuah kritik di media massa

FYI, Hakim Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret 2015. Taufiq dan Suparman mengkritik putusan Sarpin tersebut di media massa. Sejumlah aktivis, akademikus, serta pengamat hukum juga mengkritik putusan Sarpin. Pernyataan mereka inilah yang dinilai Sarpin telah mencemarkan nama baiknya.

Kepastian ketua dan komisioner KY menajdi tersangka sendiri diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas). "Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi seraya menegaskan tak ada hubungan antara penetapan tersangka dengan lembaga KY.

KY dikriminalisasi, rugikan Jokowi

Walau Buwas sudah mengatakan demikian, tapi tetap tak bisa menghentikan komentar publik tentang kecurigaan adanya kriminalisasi KY. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti adalah salah satu yang menengarai adanya rangkaian kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari kriminalisasi terhadap dua Pimpinan KPK, tambahnya.

"Saya melihat ini satu rangkaian yang berlangsung secara sistematis, yang sudah ada skenarionya dengan baik. Ini tidak lagi masalah kasus per kasus," ujar Ray. Intinya, bagi Ray, penetapan tersangka pimpinan KPK, pimpinan KY, dan beberapa aktivis antikorupsi lain mengandung muatan politis yang tidak lagi murni sebagai penegakan hukum.

Ia menduga ada persaingan kepentingan politik yang berupaya melemahkan kekuatan politik Presiden Joko Widodo. Ia menengarai ada kepentingan politik yang berusaha menggerus kepercayaan para aktivis dan koalisi masyarakat sipil sehingga semakin menjauh dari Jokowi. Selain itu, kriminalisasi diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian Jokowi sehingga program perbaikan ekonomi terganggu.

Bagi KY sendiri, mereka merasa kewenangannya untuk mengawasi kinerja hakim terancam dengan penetapan tersangka dua komisonernya itu. "Jadi ini tidak sekedar menyangkut Pak Taufiq dan Suparman, tapi masa depan pengawasan KY kedepan secara kelembagaan," kata Komisioner KY lainnya, Imam Anshori.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline