Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Andri

Mahasiswa stei sebi

Hukum Bekerja di Bank dalam Islam

Diperbarui: 28 Februari 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak umat Islam yang mempertanyakan bagaimana hukum bekerja di bank dalam pandangan islam.hal ini dikarenakan para ulama berpandangan bahwa bank konvensional menerapkan riba dalam  transaksi nya.

Bekerja dalam islam adalah sebuah aktivitas mulia yang setara dengan jihad jika diniatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.bekerja merupakan usaha untuk menjemput rezeki yang sudah ditetapkan oleh Allah.dan Allah tidak menyukai hamba-nya yang bermalas-malasan tanpa berusaha untuk mencari rezeki apalagi hingga meminta minta pada orang lain.

"Sesungguhnya Allah suka pada hamba yang berkarya dan terampil barangsiapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarganya maka ia diumpamakan seperti seorang mujahid dijalan Allah azza wajalla"(HR.Ahmad).
Namun demikian,islam menganjurkan umat-nya untuk mencari pekerjaan yang baik dan halal.
Lalu apakah bekerja dibank termasuk salah satu pekerjaan yang baik dan halal?
Dalam  fiqih ekonomi syariah hukum bekerja di Bank konvensional adalah haram.hal ini dikarenakan ada unsur riba didalam transaksi bank konvensional.Allah SWT memperingatkan azab yang pedih bagi orang orang yang terlibat dalam aktivitas Ribawi.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra.
Rasulullah bersabda,
"Rasulullah melaknat pemakan riba,yang memberi makan dengan hasil riba,dan dua orang yang menjadi saksinya"dan beliau bersabda:"mereka itu sama"(HR.Muslim).

Yusuf qardawi merupakan salah satu ulama yang mengharamkan aktivitas Ribawi dibank.akan tetapi Yusuf qardawi memberikan penjelasan lanjut terkait hukum bekerja dibank.

Bekerja di Bank Dapat berubah menjadi mubah dengan pertimbangan berikut:

1.tidak semua transaksi perbankan mengandung riba dan mereka yang bekerja di bank tidak selalu melakukan aktivitas Ribawi.
2.agar sistem perbankan tidak di kuasai oleh orang non-muslim, sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dikuasai oleh orang-orang islam.
3.bekerja dibank hukum nya boleh terutama jika orang tersebut hanya bisa bekerja di bidang tersebut dan untuk memenuhi kebutuhannya mendesak.

Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas yusuf qardawi menyatakan bahwa bekerja dibank tidak selalu dianggap sebagai pekerjaan yang haram karena Allah selalu melihat setiap perbuatan berdasarkan apa yang diniatkan pelakunya.sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:"sesungguhnya setiap orang mendapat kan apa yang ia niatkan".(Bukhari Muslim)
Selain melihat niat seseorang saat bekerja di bank,hal lain yang harus diperhatikan adalah dalam kondisi apa seseorang harus  bekerja di bank.jika bekerja karena dalam keadaan darurat, maka hal itu diperbolehkan.sebagaimana islam membolehkan sesuatu yang haram jika berada dalam kondisi darurat.

Allah Ta'ala berfirman,

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline