Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Andri

Mahasiswa stei sebi

Ihtikar (Menimbun Barang)

Diperbarui: 1 September 2022   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apa hukum menimbun barang yang langka dan dibutuhkan masyarakat?

Contohnya adalah menimbun gas LPG agar menjadi langka sehingga harga nya melonjak tinggi.

Adalah Ihtikar,menimbun harta yang sedang langka dengan tujuan  dijual saat harganya menjulang tinggi sehingga bisa menguasai pasar dan membuat masyarakat berlomba lomba membeli nya walaupun dengan harga sangat tinggi.

Bisa kita simpulkan bahwasanya pengertian dari ikhtiar adalah:

1. Tujuannya menimbun

2. Membeli barang melebihi kebutuhan

3. Masyarakat sangat membutuhkan

4. Dijual sangat jauh lebih tinggi dari harga biasanya

5. Menguasai pasar

Menimbun barang adalah salah satu perbuatan yang menzalimi banyak orang.

Dari ma'mar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline