Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Anas

Guru Pendidikan Agama Islam - SMA Negeri 1 Yogyakarta

Aksi Nyata Berbagi Nilai Kebermanfatan tentang Pendekatan Restitusi dan Posisi Kontrol

Diperbarui: 28 Agustus 2024   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pramuka Teladan

Penerapan Aksi Nyata Modul 1.4 Budaya Positif

AKSI NYATA MODUL 1.4 BUDAYA POSITIF

CGP ANGAKATAN 11

RANCANGAN TINDAKAN AKSI NYATA MODUL 1.4

You Tube : https://youtu.be/EP32tmLWnuo

Judul Modul    : Modul 1.4 Budaya Positif

Nama               : Muhammad Anas, S.Pd.I

  • LATAR BELAKANG

Apa yang diperoleh dari Pramuka, di zaman penggunaan teknologi yang canggih, apakah masih dibutuhkan kepramukaan ?

itu adalah salah satu kalimat yang keluar dari salah satu peserta didik pada tahun 2012. Menggelitik pemikiran penulis untuk membantu dan berkarya di dalamnya ketika ditawari untuk bergabung dalam pembinaan pramuka di SMA Negeri 1 Yogyakarta. Pertanyaan itu memang layak untuk disampaikan kepada para Pembina yang membimbing siswa teladan yang memiliki kwalifikasi input yang sangat bagus dan pilihan.

Dalam perkembangannya, menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No. 81a/2013 tentang inplementasi kurikulum 2013. Maka sejak saat itu ekstrakulikuler Pramuka menjadi materi yang wajib diberikan kepada semua siswa teladan. Pembinaan dan pembangunan karakter siswa itu yang menjadi titik focus kurikulum 2013 dengan dilibatkan kepramukaan. Lebih dalam lagi nilai pramuka menjadi salah satu factor kenaikan siswa dalam kurikulum ini.

Kemudian pada tahun 2018 pemerintah mengeluarkan kembali sebuah kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara zonasi. Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah. Sedangkan pada pasal 19, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membebaskan biaya untuk peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu, sebesar minimal 20 persen kepada peserta didik dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pasal 53 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Diharapkan, hal ini dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS) di masyarakat. Sejalan dengan kebijakan zonasi, pemerintah juga terus menjamin hak layanan dasar masyarakat tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang meringankan biaya personal pendidikan. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan jumlah dan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan zonasi ini memberikan dua dampak pada stakeholder pendidikan. Pertama, memberikan masyarakat yang berada disekitar sekolah ternama bisa merasakan dan jaminan untuk bisa memasukkan putra dan putrinya di sekolah tersebut. Yang kedua, menjadi tantangan bagi institusi sekolah untuk menerima siswa yang diluar dari ekspektasi grade yang diinginkan sebelumnya. Pola pembinaan siswa pada kepramukaan juga mengalami perubahan. Menarik untuk disimak...!

Pada akhir tahun 2019, covid -2019 melanda Indonesia yang mengakibatkan kegiatan sosial dimasyarakat dibatasi oleh sebuah kebijakan Negara. Larangan untuk berdekatan dan berinteraksi secara individu menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijalankan oleh bangsa ini. Hal ini berinbas pada proses kegiatan belajar mengajar di setiap Institusi Pendidikan. SMA Negeri 1 Yogyakarta juga menerapkan kebijakan tersebut, sehingga penggunaan teknologi menjadi salah satu alternative yang harus diberdayagunakan. Menarik untuk dibahas, bagaimana pramuka taladan menentukan sikapnya dalam pemberian pembimbingan kepada seluruh siswa !

Berbagi Budaya Positif, itulah judul dari penulisan esai ini. Penulis akan mencoba berbagi Nilai Kebaikan yang terangkum dalam Materi Pendekatan Segitiga Restitusi dan Posisi Kontrol sebagai Pembina Pramuka dan Dewan Ambalan.

  • Tujuan

            Tindak Lanjut serta respon terhadap masalah kurang partisipasi murid dalam kegiatan pramuka di SMA Negeri 1 Yogyakarta

  • Tolak Ukur

            Indikator dari kebermanfaatan dari kegiatan ini adalah semakin baiknya para Pembina dalam membimbing anggota pramuka di dalam mengikuti kegiatan kepramukaan. Antusiasme murid dalam mengikuti latihan rutin adalah bukti kemajuan dari kegiatan kepramukaan di sekolah.

  • Lini masa Tindakan yang Akan Dilakukan

Mensosialisasikan disiplin budaya positif kepada para Pembina dan Dewan Ambalan sebagai kakak yang dituakan untuk membimbing adik-adiknya.

Bekerjasama dengan wali kelas untuk mensosialisasikan kembali tata tertib sekolah tentang pramuka wajib untuk kelas E/10

bekerjasama dengan para Pembina, Dewan Ambalan dalam penerapan Pendekatan Segitiga Restitusi dan Posisi Kontrol kepada anggota Pramuka Penegak.

  • Dukungan yang Dibutuhkan

dukungan dari kepala sekolah yaitu dengan membuka upacara pradana sebagai penyemangat kepada seluruh murid kelas E bahwa pramuka itu adalah hal yang special.

Kolaborasi dengan wali kelas, para rekan guru dan penjaga sekolah

  • Pola Pembinaan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline