Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Lebih dalam Apa Itu Arriyah?

Diperbarui: 25 Juli 2022   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang mulia dan paling sempurna, islampun mengatur segala hal mulai dari tata berbicara, berkehidupan sehari", sampai masalah ekonomi pun islam atur, salah satunya iyalah mengenai tentang ariyah, naah apa itu arriyah ? mari sama" kita bahas apa yang dimaksud dengan arriyah tadi.

Pengertian arriyah 

arriyah sendiri berasal dari kata i'arah, i'arah

Hukum ariyah

hukum arriyah sendiri dapat berubah -ubah tergantung dengan situasi dan kondisi disaat melakukan pinjam meminjam, naah didalam pinjam meminjam suatu barang hukumnya iyalah sunnah apanila si peminjam tadi dapat merasakan manfaat barang yang dipaikai dan tidak menimbulkan rasa mudharat sedikit pun, ditambah lagi barang yang dipinjam tadi tidak dipergunakan oleh si peminjam tadi untuk melakukan maksiat, arriyah ini pula bisa menjadi wajib hukumnya apabila sipeminjam tadi sedang dalam keadaan darurat aliyasd sangat memerlukan barang tersebut, misalnya dalam keadaan cuaca yang sangat dingin, tiba" ada tetangga yang tidak memiliki baju hangat meminjam kepada kita maka kita wajib meminjaminya baju hangat  tersebut sebelum tetangga kita tersebut jatuh sakit akibat terlalu lama merasakan kedinginan. 

Rukun arriyah

Menurut beberapa ulama hanafi rukun arriyah terdiri dari ijab dan qabul, akan tetapi ijab dan qabul sendiri tidak wajib diucapkan, namun cukup dengan cara sepemilk barang tadi menyerahkan barangnya secara langsung kepada yang meminjam barang. 

Akan tetapi ada beberapa ulama besar memiliki pendapat bahwa Rukun arriyah itu terbagi menjadi beberapa golongan yaitu :. Mu'ir

Mu'ir iyalah orang yang memberikan pinjaman dengan memili beberapa syarat diantaranya, sipeminjam tersebut melakukan peminjaman tadi dengan inisiatif sendiri bukan paksaan dari halayak apapun, jika demikian maka pinjam meminjam tadi dianggap sah sebab bukan melalui perantara dari anak kecil ataupun dari orang gila sekalipun 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline