Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Alwan

Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya

Peran Pemerintah Desa Tebel Dalam Pengelolaan Aset Desa

Diperbarui: 16 Desember 2022   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Muhammad Alwan Yassin / 1111900072


Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univesitas 17 Agustus 1945 Surabaya
alwanyass123@gmail.com

ABSTRAK
Pemerintah desa menjadi salah satu tingkatan pemerintahan dalam wilayah terkecil. Dalam hal ini tentunya pemerintahan desa dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki. Pengelolaan aset salah satu potensi yang dimiliki desa agar bisa dimanfaatkan lebih baik hal ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Tebel dimana berperan penting dalam pengelolaa tanah kas desa. Pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana dalam pelaksanaan penelitian Pelaksanaan sendiri untuk teknik pengumpulan data ini menggunakan beberapa cara dalam menggali informasi yang lebih akurat dengan menggunakan prosedur teknik yakni observasi, wawancara, dokumentasi.  penelitian ini terkait sumber data yang digunakan, peneliti menggunakan sumber data yakni ada dua macam anatar lain data sekunder dan data primer. Data sekunder berdasarkan berkas dan dokumen ilmiah serta dokumentasi, sedangkan data primer peneliti melakukan wawancara langsung. Dalam pelaksanaan penelitian menggunakan teori Nurcholis terkait dengan pengelolaan aset desa dimana terdapat 6 indikator pengelolaan aset desa. Dari hasil penelitian bahwa Pemerintah Desa Tebel dalam pengelolaam tanah kas desa dalam kesesuain teori dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik. Karena Pemerintah Desa Tebel menerapkan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan pengelolaan aset desa.
Kata kunci : Desa, Aset Desa, Pengelolaan, Tanah Kas Desa

A. PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pemerintahan diberbagai instansi tingkat provinsi, kabupaten/kota, desa tentunya memiliki sebuah aset yang dimana sebagai kekayaan yang dimilikinya untuk kepentingan dari instansi tersebut. Aset sendiri dalam lingkup pemerintahan terdapat berbagai macam jenis mulai dari aset tanah, bangunan, ataupun aset usaha juga merupakan kepemilikan yang diamana nantinya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk pengelolaan pemerintahan. Dalam hal ini tentunya kepemilikan aset juga harus bisa menjadi bagian terpenting dalam pemerintahan sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum dan bisa meningkatkan kualitas dari pemerintahan itu sendiri. Kepemilikan aset sendiri didapatkan juga tidaklah mudah dimana ada beberapa persoalan terkait dengan kepemilikan aset yang ada dilingkungan pemerintahan. Sehubungan dengan itu, yang terjadi dalam kepemilikan aset sendiri terkadang ada beberapa pihak juga yang ingin menjadikan aset tersebut sebagai hak miliknya sehingga ketika aset tersebut sudah berada di pihak pemerintahan sebaiknya digunakan semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan pemerintahan maka sangatlah beruntung bahwa instansi pemerintahan telah mendapatkan aset kepemilikan.
Sehubungan dengan itu, bahwa jenis aset sendiri ada yang berupa tanah yang mana  merupakan jenis aset yang banyak sekali dimiliki khususnya pemerintahan desa. Tanah sendiri sebagain besar dimiliki oleh pemerintah desa ini dikarenakan dapat berguna untuk pembangunan serta digunakan sebagai fasilitas ataupun kepentingan bagi masyarakat desa tersebut. Berdasarkan peraturan perundang- undangan terkait dengan aset desa bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 1 No 5 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang bersasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa ) atau perolehan hak lainnya yang sah (kemendagri, 2016).
Berdasakan hal tersebut salah satunya aset desa sendiri yang dapat dimiliki yakni merupakan tanah kas desa. Tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang dimana memiliki asetyang sangat potensial dimana jika dikelola dengan baik akan mendapatkan keuntungan bagi pendapatan desa. Tanah kas desa sendiri didapatkan juga lewat berbagai macam cara mulai dari tanah miring, tanah yang tidak ada kepemilikan dan tanah yang dibeli oleh pemerintahan desa dengan menggunakan dana APB Desa. Tanah kas desa sendiri dimanfaatkan oleh pemerintah desa kebanyakan menggunakan sistem sewa dimana nantinya dapat dibagi hasil antara penyewa dan juga pemerintahan desa sesuai dengan perjanjian. Menyikapi hal tersebut bahwa tanah kas desa sendiri tentunya harus berguna bagi masyarakat sendiri dimana agar mobilitas masyarakat, aktivitas yang ada disekitar lingkungan  dapat berlangsung dengan baik sehingga nanti akan adanya pertumbuhan kualitas dari lingkungan desa serta peningkatan kapasitas masyrakat itu sendiri.
Dalam hal ini pemerintah Desa Tebel yang dimana salah satu desa dengan aktivitas karena jumlah warga yang sangat banyak tentunya dalam menunjang kegiatan harus adanya terobosan baru dari pemerintah desa. Desa Tebel sendiri memiliki tanah kas desa di berbagai tempat dengan adanya tanah kas desa tersebut tentunya diharapakan oleh masyarakat agar dimanfaatkan dengan baik sehingga pertumbuhan tersebut dapat menghasilkan lingkungan yang sejahtera. Perlu diketahui bahwa tanah kas desa yang dimiliki oleh Desa Tebel ini terbilang sangat luas dimana sebelumnya digunakan sebagai area persawahan yang mana dikelola oleh masyarakat namun hanya sebatas lingkungan kecil saja sehingga masyarakat juga tidak bisa menikmati hasil secara langsung. Maka dari itulah tentunya pemerintah desa dalam pengelolaan aset sendiri harus dilakukan secara maksimal sehingga berdampak langsung pada masyarakat serta peningkatan jumlah aktiviats dilingkungan tersebut. Adapun Menurut Sutaryono dalam (Zam et al., n.d.), Pengelolaan asset desa merupakan segala sesuatu yang bernilai, yang dapat dikelola dan dikontrol oleh desa, dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desaDalam hal ini kesimpulan terkait dengan penjelasan mengenai permasalahan yang ada Di Desa Tebel ini yang mabahas tentang pemanfaatan tanah kas desa, penulis tertarik melakukan penelitian yang dimana ingin mengetahui terkait dari peran pemeritahan Desa Tebel dalam memanfaatkan tanah kas desa yang dimiliki (kemendagri, 2016).


B. TINJAUAN PUSTAKA
Peran menjadi salah satu bagian dari pada pelaksanaan sesuatu yang artinya membeikan sebuah kontribusi dalam bentuk apapun guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Peranan sendiri dapat juga diartikan terkait dengan pelaksanaan terkait dengan hal suatu kewajiban atau tugas dan fungsi sesuai tujuan. Dalam artian peranan bahwa tindakan yang telah dilaksanakan tersebut bisa mendapatkan dampak yang telah ditetapkan.
Pemerintah desa sendiri dalam hal ini dapat diartikan bahwa seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh perangkat yang dimana berfungsi guna memenuhi kepentingan dan hak dari masyarakat desa sesuai dengan tujuan yang telah dimiliki. Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (kemendagri & Indonesia, 2014).
Pengelolaan merupakan bagaimana cara untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan memaksimalkan segala sesuatu untuk bisa mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pengelolaan yang digunakan dalam mengelola aset desa tercantum dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa(kemendagri, 2016).


C. METODE PENELITIAN
Pada penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian dengan berlandasakan filsafat postpostivisme dimana digunakan untuk meneliti terhadap kondisi objek yang alamiah, dimana dalam hal ini peneliti sebagai instrumen kunci penelitian, teknik dalam pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono, 2015). Terkait dengan penelitian ini fokus yang dituju yakni peran pemerintah desa dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Tebel Kabupaten Sidoarjo. Dalam pelaksanaan penelitian ini yang dilakukan peneliti ialah observasi secara langsung pada objek penelitian yakni di Desa Tebel dimana berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam menggali informasi yang lebih lanjut peneliti melakukan kegiatan dengan wawancara kepada informan yang dimana mengetahui terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Dalam penelitian ini terkait sumber data yang digunakan, peneliti menggunakan sumber data yakni ada dua macam anatar lain data sekunder dan data primer. Data sekunder berdasarkan berkas dan dokumen ilmiah serta dokumentasi, sedangkan data primer peneliti melakukan wawancara langsung. Pelaksanaan sendiri untuk teknik pengumpulan data ini menggunakan beberapa cara dalam menggali informasi yang lebih akurat dengan menggunakan prosedur teknik yakni observasi, wawancara, dokumentasi. dalam pelaksanaan untuk menganasis penelitian adapun teori yang digunakan yakni menurut Nurcholis dalam (Rauf dan Maulidiah, 2015) Pengelolaan kekayaan desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN
Terkait dengan penelitian ini berdasarkan data dari hasil penelitian baik secara observasi, wawancara, dokumenstasi dan juga memperoleh sumber data jensis sekunder dan primer bahwa peneliti melakukan analis terkait dengan Peran Pemerintah Desa Tebel dalam pengelolaan tanah kas desa menggunakan teori indikator dari Nurcholis dalam (Rauf R. dan Maulidiah, 2015).
Fungsional
Pada pemerintahan Desa Tebel yakni yang dilakukan seluruh perangkat desa ini berupaya untuk bisa memanfaatkan aset desa dengan baik. Karena hal ini menjadi keputusan bersama bahwa aset desa harus bisa dikelola sehingga mendapatkan manfaat bagi masyarakat. Manfaat tersebut juga bisa digunakan sebagai upaya pemerintahan Desa Tebel untuk mendapatkan pendapatan agar nantinya aset desa tersebut tidak menjadi barang yang tidak bernilai. Dalam hal ini secara fungsional dapat bermanfaat dimana masyarakat bisa menjalankan aktivitas seperti menjalankan ibadah dan dapat memanfaatkan pertokoan sebagai pemasukan untuk masyatakat setempat.
Kepastian Hukum
Dalam segi kepastian hukum sendiri tentunya Pemerintah Desa Tebel berpatokan pada Undang Undang Desa dan Pengelolaan Aset Desa dimana UUD Nomor 6 2014 dan UUD Nomor 1 2016 hal ini sudah ketetapan bahwa dalam segi pemerintahan desa dan pengeloaan terkait dengan aset desa yang dimiliki. Maka dari itulah bahwa Pemerintah Desa Tebel menjalankan kegiatan pengeloaan sesuai dengan Undang Undang.
Keterbukaan
Dalam asas keterbukaan sendiri tentunya hal ini menjadi hal yang paling penting dimana dalam sebuah pengelolaan terkait dengan aset desa. Keterbukaan sendiri berhubungan bagaimana proses, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan aset desa. Dalam hal ini yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tebel bahwa bertujuan agar aset desa ini bermanfaat dan dapat digunakan semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena aset desa jika tidak dimaksimalkan maka akan menjadi sia-sia. Dalam hal ini yang dilakukan Pemerintah Desa Tebel juga melakukan keterbukaan dalam proses dimana mulai dari pembangunan seperti anggaran, bentuk dan luas bangunan serta dalam aspek lainnya.
Efesiensi
Dalam aspek efesiensi sendiri bahwa pengelolaan dalam aset desa Pemerintahan Desa Tebel ini ditujukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dimana mulai dari pembangunan masjid, lapangan, serta pertokoan sebagai penunjang ekonomi bagi masyarakat. Maka dari itulah dalam hal ini dapat dikatakan dalam pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Tebel berdasarkan kesesuaian dinyatakan sesuai dengan efesiensi dalam pembangunan aset desa yang dapat memberikan manfaat sebagai penunjang aktivitas warga.
Akuntabilitas
Pada aspek akuntabilitas sendiri bahwa Pemerintah Desa Tebel tentunya bertanggung jawab dalam hal mulai dari usulan terkait dengan pembangunan pada aset desa hal ini juga didukung oleh masyarakat bahwa pembangunan tersebut merupakan kepemilikam bersama sehingga hasil yang telah dicapai dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Tebel.
Kepastian Nilai
Dalam asas kepastian nilai sendiri tentunya Pemerintah Desa melakukan dengan perhitungan terkait perencanaan mulai dari pembangunan serta hasil yang sudah didapatkan. Dalam hal ini ada sejumlah bangunan mulai dari 1 bangunan masjid, 1 bangunan lapangan, 5-9 jumlah pertokoan yang aktif dikelola oleh masyarakat.


E. SIMPULAN
Pengelolaan aset desa tentunya harus menjadi perhatian bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia. Pemanfaatan aset desa sendiri bisa dilakukan berbagai bentuk. Dalam hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dimana terkait dengan pengelolaan aset desa. Pemerintah Desa Tebel sendiri mengelola tanah kas desa dengan melalukan pembangunan dimana digunakan sebagai kebutuhan masyarakat sehingga dapat menunjang aktivitas masyarakat. Dalam hal ini pengelolaan yang dilalukan Pemerintah Desa Tebel dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas masyarakat. Pengelolaan tanah kas desa yang dilakukan oleh Desa Tebel berkaitan dengan beberapa asas mulai dari asas fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, efesiensi, Akuntabilitas, kepastian nilai. Dari aspek tersebut bahwa pengelolaan terkait dengan aset desa berupa tanah kas desa yang dilakukan Pemerintah Desa Tebel sudah berjalam sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait dengan pengelolaan aset desa.

DAFTAR PUSTAKA
Kemendagri. (2016). UUD NOMOR 1 TAHUN 2016. 1–29.
Kemendagri, & Indonesia, P. R. (2014). UUD NOMOR 6 2014. 1.
Maulidiah, R. dan. (2015). PEMERINTAH DESA.
Sugiyono, P. D. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. ALFABETA.
Zam, Z., Prasetio, E., Vestikowati, E., Garis, R. R., Galuh, U., Kas, T., Oleh, D., Desa, P., & Kecamatan, S. (n.d.). Pengelolaan tanah kas desa oleh pemerintah desa sukanagara kecamatan lakbok kabupaten ciamis. 2174–2189.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline