Lihat ke Halaman Asli

Patalogi Sosial Perspektif Al-Qur'an: Miras dan Judi, Kajian Surah Al-Maidah Ayat 90-91

Diperbarui: 23 Juni 2023   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://jurnalpost.com/

Dalam agama Islam, Al-Qur'an merupakan sumber utama petunjuk dan panduan bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka. Al-Qur'an tidak hanya memberikan petunjuk terkait hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan pandangan yang tegas mengenai masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu masalah sosial yang menjadi perhatian Al-Qur'an adalah praktik miras (minuman keras) dan judi.

Dalam kajian Surah Al-Ma'idah/5: ayat 90-91, Al-Qur'an dengan jelas menyatakan pandangan-Nya tentang miras dan judi. Ayat ini menyatakan :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr (minuman keras) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."


Ayat ini memberikan beberapa poin penting yang perlu dipahami dalam perspektif Al-Qur'an terhadap miras dan judi sebagai patologi sosial. Pertama, Al-Qur'an menegaskan bahwa kedua praktik ini termasuk dalam kategori perbuatan keji. Dalam konteks ini, perbuatan keji merujuk pada perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan dalam Islam.

Selanjutnya, Al-Qur'an menunjukkan bahwa praktik miras dan judi merupakan salah satu cara di mana syaitan (setan) berusaha mempengaruhi dan mengganggu manusia. Syaitan memiliki niat jahat untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara individu dan masyarakat. Dengan terlibat dalam miras dan judi, seseorang rentan terhadap pengaruh negatif syaitan, yang dapat merusak hubungan sosial, menciptakan konflik, dan menghalangi individu dari mengingat Allah dan melaksanakan kewajiban ibadah, seperti shalat.

Al-Qur'an juga mengajarkan kepada umat Muslim untuk menjauhi praktik-praktik tersebut. Ayat tersebut menekankan pentingnya menghindari perbuatan keji tersebut agar umat Muslim dapat mencapai keberuntungan dan kebahagiaan sejati. Dengan menjauhi miras dan judi, umat Muslim dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan penuh dengan nilai-nilai kebajikan.

Selain itu, perspektif Al-Qur'an tentang miras dan judi sebagai patologi sosial menggambarkan bahwa praktik ini merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Minuman keras dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, dan sosial, serta dapat mengganggu stabilitas keluarga dan memicu tindakan kekerasan. Sementara itu, judi dapat mengarah pada ketagihan, kerugian finansial, dan merusak kestabilan keuangan individu dan keluarga.

Dalam kesimpulannya, Al-Qur'an secara tegas menunjukkan pandangan tentang miras dan judi sebagai patologi sosial yang perlu dihindari oleh umat Muslim. Dalam perspektif Al-Qur'an, praktik-praktik tersebut dianggap sebagai perbuatan keji yang merusak dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dengan menjauhi miras dan judi, umat Muslim dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik, di mana nilai-nilai kebajikan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline