Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ali Junaidi

Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia: Pendorong Ekonomi Syariah atau Ancaman Baru?

Diperbarui: 9 November 2024   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan fintech syariah di Indonesia tumbuh dengan sangat pesat. Dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar bagi layanan keuangan syariah, terutama fintech syariah. Namun, seiring dengan perkembangannya, muncul pertanyaan yang relevan: apakah fintech syariah benar-benar menjadi pendorong ekonomi syariah di Indonesia, atau justru membawa tantangan dan masalah baru?

Perkembangan Pesat Fintech Syariah di Indonesia

Fintech syariah hadir dengan tujuan yang selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, yaitu menyediakan akses keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Di Indonesia, fintech syariah memudahkan masyarakat untuk melakukan pembiayaan, investasi, hingga pembayaran sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan perusahaan fintech syariah meningkat signifikan. Dengan platform seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah, layanan pembayaran halal, hingga aplikasi investasi syariah, fintech syariah diharapkan bisa memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan keuangan konvensional. Inklusi ini, pada dasarnya, dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Manfaat Fintech Syariah sebagai Pendorong Ekonomi Syariah

Fintech syariah memberikan berbagai manfaat potensial bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, antara lain:

1. Akses Keuangan yang Lebih Luas: Fintech syariah memungkinkan masyarakat, terutama yang tidak memiliki akses ke perbankan tradisional, untuk memperoleh layanan keuangan. Hal ini dapat mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah terpencil.

2. Investasi yang Lebih Terjangkau: Melalui aplikasi investasi syariah, masyarakat dapat mulai berinvestasi dengan modal yang rendah, menjadikannya lebih mudah diakses dan mendorong partisipasi dalam pasar syariah.

3. Pemberdayaan UMKM: Fintech syariah, terutama melalui P2P lending, telah membantu banyak UMKM di Indonesia untuk mendapatkan pendanaan yang mereka butuhkan. Pendanaan berbasis syariah yang amanah dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Dengan manfaat ini, fintech syariah memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi syariah, memperkuat sektor keuangan syariah, dan memajukan inklusi keuangan yang lebih luas.

Tantangan dan Ancaman dari Perkembangan Fintech Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline