Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ali Junaidi

Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Legalitas Cryptocurrency dalam Hukum Ekonomi Syariah: Investasi atau Spekulasi?

Diperbarui: 7 November 2024   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Legalitas Cryptocurrency dalam Hukum Ekonomi Syariah: Investasi atau Spekulasi? (freepik.com)

Cryptocurrency, sebagai salah satu bentuk mata uang digital, telah menjadi topik yang kontroversial dalam dunia investasi. Di tengah popularitasnya yang semakin meningkat, banyak orang mempertanyakan bagaimana kedudukan cryptocurrency dalam hukum ekonomi syariah: apakah ia dapat dianggap sebagai bentuk investasi yang sah atau justru cenderung bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip syariah?

Mengenal Cryptocurrency dan Teknologi Blockchain

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dikembangkan melalui teknologi blockchain. Tidak seperti mata uang konvensional, cryptocurrency bersifat terdesentralisasi dan tidak dikontrol oleh lembaga keuangan atau pemerintah. Teknologi ini memungkinkan transaksi dilakukan langsung antar pengguna (peer-to-peer), tanpa memerlukan perantara, dan sering diklaim aman serta transparan karena setiap transaksi dicatat di dalam sistem blockchain yang sulit diubah.

Bitcoin, Ethereum, dan berbagai altcoin lainnya adalah beberapa contoh cryptocurrency yang populer. Namun, di balik daya tariknya, fluktuasi nilai cryptocurrency yang tinggi menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas dan keamanannya sebagai instrumen investasi.

Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Cryptocurrency

Dalam hukum ekonomi syariah, setiap instrumen keuangan yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar, seperti keadilan, transparansi, dan bebas dari riba, maysir (perjudian), serta gharar. Beberapa ulama dan ahli ekonomi syariah memandang cryptocurrency sebagai bentuk investasi yang kompleks karena adanya beberapa unsur yang perlu diteliti lebih mendalam:

1. Ketidakpastian (Gharar): Cryptocurrency memiliki volatilitas tinggi, sehingga nilai investasinya bisa naik atau turun drastis dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang cukup besar bagi para investor dan dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah yang menghindari gharar.

2. Spekulasi (Maysir): Fluktuasi harga yang ekstrem sering kali mendorong orang untuk berinvestasi dalam cryptocurrency bukan karena nilai fundamentalnya, tetapi untuk mendapatkan keuntungan cepat dari perubahan harga yang tidak pasti. Pola ini dianggap mirip dengan praktik spekulasi atau perjudian (maysir), yang dilarang dalam hukum syariah.

3. Ketiadaan Nilai Intrinsik: Beberapa ulama juga berpendapat bahwa cryptocurrency tidak memiliki nilai intrinsik seperti barang fisik atau aset produktif. Meskipun demikian, pendukungnya berpendapat bahwa nilai cryptocurrency berasal dari kepercayaan pengguna terhadap teknologinya dan manfaat transaksi yang ditawarkan.

Investasi atau Spekulasi: Perspektif Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline