Oleh : Muhammad Alif Al Hazmi Adlan | Program Studi Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Muhammadiyah Malang
Balanced Scorecard diperkenalkan pada 1992 oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton sebagai metodologi untuk mengukur kinerja organisasi. Hal ini didasari pada kondisi bahwa pada saat itu penilaian kinerja hanya menggunakan ukuran yang bersifat finansial. Mereka menyadari bahwa para pemimpin organisasi membutuhkan lebih dari sekedar indikator keuangan untuk meningkatkan kinerja. Balanced Scorecard mengukur empat dimensi organsasi yaitu customer, financial, internal business, dan learning and growth. Walaupun awalnya dirancang untuk digunakan pada sektor swasta, banyak organisasi publik yang mengadopsinya, tentu dengan modifikasi untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Kementerian Keuangan merupakan organisasi publik pertama yang mengadopsi Balanced Scorecard sebagai metode untuk melakukan pengukuran dan pencapaian kinerja organisasi. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Inpres No. 5 (2004) tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dalam diktum ketiga Inpres tersebut, disebutkan bahwa indikator dan target. Kinerja yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dapat menjadi tolak ukur dalam keberhasilan dan pencapaian kinerja.
Pelaksanaan reformasi birokrasi ini kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Perpres No. 81 (2010) mengenai grand design Reformasi Birokrasi periode 2010- 2025. Perpres ini mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan reformasi birokrasi pada organisasi masing-masing. Pada dasarnya reformasi birokrasi bertujuan menumbuhkan tata kelola kepemerintahan yang profesional dan amanah, mewujudkan trust publik (masyarakat) melalui pelayanan kepemerintahan yang terbaik.
Untuk mewujudkan tujuan dari reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Keuangan memiliki agenda yang berfokus pada penyempurnaan dan penataan tugas fungsinya, penajaman business process, serta pengembangan SDM Kemenkeu.
Dalam rangka pengukuran capaian keberhasilan reformasi birokrasi dan rencana strategis, diperlukan mekanisme pengelolaan kinerja. Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengadopsi Balance Scorecard dalam proses pengukuran dan pencapaian kinerja. Saat ini, manajemen kinerja Kemenkeu telah terstandar berbasis Balanced Scorecard yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kuangan No. 467/KMK.01/2014 "Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan". Tujuan pengaturan ini adalah:
- Merupakan guidance untuk pengelolaan kinerja baik perencanaan maupun penilaiannya sehingga kontribusi kinerja organisasi dan pegawai lebih maksimal;
- Merupakan alat pengendalian manajerial yang berjenjang dari unit pusat sampai dengan unit operasional;
- Menjadi standar penilaian kinerja (performance evaluation) baik bagi organisasi maupun pegawai;
- Sebagai alat bagi untuk pengembangan kompetensi dan karir SDM Kemenkeu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H