Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Alif Ridwan

Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal

Boleh Kritik, namun S&K Berlaku

Diperbarui: 21 Januari 2024   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.id

Sebagai masyarakat yang tinggal di negara demokrasi, kritik adalah sebuah hak yang didapatkan tiap individu untuk mengkritisi pemerintah Indonesia. Setiap orang bebas mengeluarkan pendapatnya untuk memberikan aspirasi, saran, maupun kritik tajam apapun bentuknya untuk mengkritisi pemerintah.

Kendati demikian, banyak masyarakat Indonesia yang malah terkena kasus penghinaan pemerintah saat mengkritisi pemerintah Indonesia. Contohnya saja kasus Rocky Gerung yang mengkritik presiden dengan pernyataan presiden tidak paham Pancasila, pernyataan ini langsung membuat Kemenkumham RI turun tangan karena tidak terima dengan pernyataan itu. Padahal saat itu, rocky gerung memberikan alasan bahkan bukti yang kuat untuk mendukung pernyataannya. Ditambah Rocky Gerung bukan "menghina" pribadi seorang presiden, melainkan posisinya sebagai presiden

Pemerintah memberikan kebebasan berpendapat namun dengan syarat harus sopan, tidak membuat sakit hati pemerintah, dan parahnya dalam memberikan kritik, pemerintah mematok harus disertai dengan solusi. Padahal, sopan santun adalah bahasa tubuh. Pikiran yang disopan santunkan adalah kemunafikan. Masyarakat Indonesia juga dikenakan pajak ini itu untuk membayar para pemerintah mencarikan solusi dari permasalahan yang dihadapi rakyat. Secara logika hal itu tentunya sudah melenceng, ibarat kita membayar seseorang untuk mengerjakan keperluan kita namun orang yang kita bayar tersebut malah bertanya bagaimana caranya mengerjakan keperluan kita.

Sebagai masyarakat Indonesia, kita bebas mengeluarkan kritik apapun itu demi kemajuan bangsa kita. Namun, perlu diingat dalam mengkritik tidak boleh berisi provokasi. Sasaran dari kritik juga harus mengarah kepada posisi jabatan pemerintah tersebut, bukan pribadi pemerintahnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline