Situasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor pada malam hari, Sabtu (13/07/24).
Kabupaten Puncak kembali ramai beraktivitas pasca dilakukannya penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh aparat setempat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang destinasi wisata yang sering dikunjungi pedagang ilegal, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mempengaruhi kenyamanan wisatawan.
Penertiban tetap berjalan meski mendapatkan protes dari beberapa pedagang yang kehilangan mata pencaharian. Pihak berwenang (Aparat) mampu merelokasi sebagian besar pedagang kaki lima ke tempat yang disediakan oleh pemerintah setempat, sehingga mereka terus berjualan dengan baik tanpa mempengaruhi arus lalu lintas atau kenyamanan pengunjung.
Setelah penertiban, Puncak memberikan perubahan yang signifikan. Lalu lintas di kawasan Puncak menjadi lebih lancar dan di sepanjang jalur Puncak sudah tidak terlihat warung-warung kopi yang biasanya berada di pinggir jalan. Tentu mengakibatkan Jalan Raya Puncak menjadi sepi dan gelap terutama pada saat malam hari. Mengakibatkan minimnya pencahayaan di beberapa Jalan Raya Puncak. Tidak hanya itu, sepanjang Jalan Raya Puncak, tepatnya di sisi Jalan Mesjid Atta' Awun di jadikan lahan parkir oleh para pengunjung.
Pemerintah Daerah Puncak mengumumkan bahwa peninjauan tersebut merupakan bagian upaya jangka panjang meningkatkan kualitas pariwisatawan di kawasan Jalur Puncak. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan solusi berkelanjutan bagi para pedagang kaki lima (PKL) agar mereka dapat terus mencari nafkah tanpa menganggu ketertiban umum.
Pedagang yang sudah direlokasi merasa lega karena masih bisa berdagang meski dengan beberapa penyesuaian.
Mereka berharap pemerintah terus memberikan dukungan dan memberikan fasilitas yang memadai agar mereka dapat terus beroperasi dengan baik.
Secara keseluruhan, penertiban ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata Puncak dan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima secara lebih tertib.