Lihat ke Halaman Asli

pondok pesantren daarul arqom

muda qur'ani muda berprestasi

Sertifikasi Halal pada Non Makanan, Perlukah?

Diperbarui: 5 Maret 2022   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makanan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan harus di penuhi, makanan juga merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia khususnya., dalam kebutuhan makanan juga harus senantiasa ada atau tersedia secara cukup untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan oleh tubuh, aman dalam mengonsumsi, bermutu, bergizi, dan juga dengan harga yang terjangkau dapat dibeli oleh masyarakat, serta yang pastinya tidak bertentangan dengan agama.

Mengenai sertefikasi  halal pada non-makanan, yang di maksud dengan non makanan atau yang tidak ada lebel halal nya, seperti benda mati khususnya benda di sekitar kita, sekitar tiga dekade yang lau lembaga pengkajian pangan mengenai obat obatan dan kosmetik, majlis ulama mengkaji mengenai : industri halal sekedar label ataudaya hidup dkk.

Seiring bejalannya waktu apa saja yang telah di periksa oleh badan MUI itu tidak hanya sekedar makanan dan minuman saja, tetapi produk produk lain juga seperti pakaian, deterjen, alat alat masak, bahkan sampai barang barang elektronik .

Menurut Irma, tidak penting jika barang elektronik bersertifikasi halal. Bagi dia yang harus bersertifikasi halal itu adalah makanan dan minuman karena makana dan minuman harus memiliki label atau cap halal itu bertujuan untuk mengetahui apakah makanan dan minuman tersebut layak di konsumsi juga yang lain di konsumsi seperti kosmetik harus memilikinya ini karna barang kosmetik sudah banak yang menggunakan produk tersebut , lalu apa yang membedakan kulkas halal atau kulkas yang tak halal pada umum nya? Afka mengatakanan kalau kulkas di sebut hala karena bahan baku kulkas juga proses dan produksinya memenuhi syarat dari MUI. Selain kulkas ada juga yang membuat microwave oven dan itu halal.

Meski begitu mengenai analisa terhadap halal atau tidak nya kulkas bisa dilihat dari potensi bersentuhan dengan makanan yang di simpan, contoh adanya bahan kulkas yang berasal dari plastik yang menyebabkan pembuatan plastik menggunakan EMULSIFIER yang mengakibatkan kulkas tersebut tidak halal.

Adapun barang gunanaan yang mencangkup baju, sepatu, tas yang memiliki unsur hewan misalnya dari kulit, tulang, bulu dkk menurut MUI semua barang bawaan yang digunakan  sehari hari itu belum tentu halal atau memanf mempunyai potensi tidak halal, belum tentu produkyang tidak mengandung babi atau unsur yang tidak halal dinyatakan halal, ataupun air mineral dalam kemasan juga berpotensi tidak halal, air minum yang bening dan jernih setelah di saring melewati proses dalam penyaringannya dan bahan filreisasinya adalah terbut dari bahan arang aktif,yang bisa di buat dari tulang, tempurung kepala ataupun kayu, tetapi haruslah memastikan nya dengan detail apakah digunakan nya penyaringan tersebut tidak dari babi atau sapi yang di sembelih dengan cara yang tidak halal.    

Menyediakan produk atau makanan halal dana man adalah bisnis yang sangat prospektif, karena adanya label atau sertifikasi halal akan mudah mendapatkan kansumen Karen telah terjamin dari kehalalan produk yang telah menjamin akan kesehatan dan keamana dalam suatu produk tersebut , apalagi produk yang emang langusung di olah dari sekelompok orang muslim maka akan keterjaminan dan keamanan dari suatu produk tersebut dengan terbukti kualitasnya dan sangat baik untuk kesehatan tubuh manusia, misalnya daging yang berasal dari hewan yang halal yang pastinuya cara penyambelihan nya sesuai dalam ketentuan dan syariiat islam. 

Adapun menkritisi pertimbangan ekonomi sebagai salah satu dasar yang menerapkan kewajiban mengenai sertifikasi dari kehalalan., kehalalan dan keharaman bukan berarti untuk ahjang bisnis sehingga dengan ada nya lebel akan menjadi yang berlebel atau cap halal yang layak yang tidak,, tidak layak pakai,, tetapi juga perlu di ketahui bahwa produk seperti elektronik, alat alat yang lainnya tidak memiliki label atau sertifikasi halal tetapi tetap banyak konsumem menggunakan nya dikarnakan alat atau produk tersebut adalah kebutuhan pribadi yang harus di penuhi

Demikian Sertifikasi halal pada produk makanan atupun produk lainnya sesungguhnya memiliki fungsi dan peran yang sangat menetukan bukan saja dari sisi konsuemen atau masyarakat tetapi juga dari prespektif pelaku usaha, konsumen juga membutuhkan produk pangn untuk di konsumsi, bebas dari penyakit, bergizi serta sehat mendatangkan ketentraman secara batin yang tidak mencampuridengan non halal yang dianggap tidak sehat dalam ukuran gizi dkk..     

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline