Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (29/07/2023)
Dalam rangka mendukung program zero stunting di Kabupaten Wonogiri dan upaya pencegahan pernikahan di bawah umur yang telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang mengakibatkan dampak yang luar biasa. Menurut data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) 2021 Kabupaten Wonogiri merupakan kabupaten terendah ketiga dalam prevalensi stunting di Provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap serius berupaya menurunkan stunting, bahkan menargetkan Kabupaten Wonogiri harus bebas stunting pada tahun 2024.
Melihat permasalahan tersebut, Muhammad Aksyal Adhyaksa (21), fakultas hukum prodi ilmu hukum ,mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro kemudian berinisiatif untuk melakukan program Edukasi Mengenai Dampak Negatif Pernikahan Di Bawah Umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan, dimana baru-baru ini sempat terjadi kasus pernikahan di bawah umur pada salah satu anak sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di Dusun Gunungan, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo.
Pada tanggal 29 Juli 2023, program Edukasi Mengenai Dampak Negatif Pernikahan Di Bawah Umur ini berhasil diberikan kepada masyarakat dan para remaja di Desa Hargantoro, kegiatan ini berlangsungan dengan program Pemerintah Desa Hargantoro yaitu Pembentukan dan Pelatihan Posyandu Remaja, dengan metode pemaparan materi kegiatan ini disambut dengan baik oleh masyarakat dan para remaja melalui pengenalan batas usia minimal menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor pendorong serta dampak negatif pernikahan anak di bawah umur, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penikahan dini di Indonesia.
Dengan adanya program ini diharapan masyarakat dan para remaja khususnya di Desa Hargantoro lebih memahami makna pernikahan, dan lebih memiliki kesiapan saat akan menikah atau menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat belum siapnya mental maupun jasmani dari pelaku pernikahan dini tersebut. Hasil dari program ini yaitu penyebarluasan poster di tempat-tempat umum yang ada di Desa Hargantoro.
Penulis: Muhammad Aksyal Adhyaksa, Mahasiswa Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Irawati, S.H., M.Hum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H