Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Akhyar Adnan

Founder & CEO Akhyar Business Institute (ABI); Dosen FEB Universitas Yarsi (2023-sekarang)

Salah Kaprah dalam Bahasa Indonesia (3): "Marbot" Masjid

Diperbarui: 2 Januari 2024   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Serial Salah Kaprah Dalam Bahasa Indonesia (3):

"Marbot" Masjid

Muhammad Akhyar Adnan

Akhyar Business Institute (ABI)

Istilah "Marbot" Masjid mulai marak digunakan, mungkin sejak 1 -- 2 dekade belakangan. Istilah ini diberikan untuk mereka yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi dasar Masjid, seperti perawatan, kebersihan dan semacamnya. Begitu pemaknaan umum yang diberikan termasuk bila dicari dari sumber-sumber seperti google bahkan KKBI.

Apakah istilah ini tepat dan benar adanya?

Kata ini selama ini dieja dan dibaca dengan 'marbot', sesungguhnya berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata ra-ba-tha. Arti sesungguhnya adalah mengikat, sehingga kalau rabithah menjadi ikatan atau semacam himpunan atau persatuan. Ingat, bahwa ada istilah Rabithah 'Alam Islami, atau yang diterjemahkan dalam Bahasa Inggris menjadi Muslim World League, atau Liga Muslim Dunia yang didirikan di Makkah pada tahun 1962.

Kembali kepada kata marbot, maka sebutan yang benar adalah marbut, dan bukan marbot. Ada kesalahan di sini, karena mungkin langsung diadopsi dari Bahasa Inggris. Bila ditulis dalam Bahasa Inggris, penulisan marbot dapat dibenarkan, karena dalam banyak kasus, huruf 'o' dalam Bahasa Inggris dibaca 'u'. Contohnya: kata 'book' dibaca 'buk'; kata 'room' dibaca 'rum'; kata 'do' dibaca 'du', dan seterusnya. Oleh karena itu, kata 'marbot' mestinya dalam Bahasa Indonesia harus dieja dan dibaca menjadi marbut.

Bagaimana dengan makna?
Sesungguhnya juga terjadi kekeliruan. Seperti sudah disinggung di atas, bahwa asal / masdar kata marbut adalah ra-ba-tha yang artinya mengikat. Marbut -- dalam Bahasa Arab -- disebut sebagai ism maf'ul, atau -- lebih kurang -- obyek. Sehingga bila diartikan, menjadi 'yang terikat'. Maka marbut dapat dimaknai sebagai orang yang terikat -hatinya- oleh Masjid. Sehingga tidak harus diartikan sebagai petugas masjid. Siapa saja yang terikat hatinya oleh Masjid, maka dia dapat disebut marbut.

Uraian singkat ini sudah menegaskan dua hal penting, yakni: (1) cara mengeja (dan membaca) yang benar adalah marbut dan bukan 'marbot'. (2) makna yang lebih hakiki, bahwa marbut adalah siapa saya yang merasa terikat hatinya dengan masjid, sebagaimana diindikasikan dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW., dan bukan petugas kebersihan atau semacamnya di Masjid.

Semoga penjelasan singkat membuat kita faham dan lalu menghentikan kesalahkaprahan ini, amin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline