Indonesia memang bukan negara agama, tapi orang yang tak beragama dengan agama yang diakui negara maka tidak mendapat tempat di indonesia.
Apalagi tidak ada agana, menjadi komunis atau ateis. Secara pribadi ya itu hak anda, tapi ketika anda tidak mendapat jaminan negara, jangan menyalahkan negara. Karena ketentuan negara sudah jelas, siapa yang jadi warga negara indonesia harus tunduk dan patuh sesui UUD 45 dab pancasila.
Salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara adalah kebebasan beragama. Walaupun manyoritas penganut islam, tapi 5 agama lainnya juga mendapat hak dan kebebasan beragama yang sama.
Islam boleh merayakan ibadah dan hari besar, maka agama lainnya juga boleh. Tentu agama yang telah diakui negara. Begitu juga dengan larangan-larangannya.
Terkait dengan hal itu, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali seluruh bar dan hotel yang menjual minuman keras, setelah terjadi kasus holywings.
Walaupun pelakukanya telah ditangkap dan izin dicabut. Sebaiknya pemerintaj melalui kemendag mengkaji ulang penjualann minuman keras di indonesia. Kalau selama ini yang dilarang miras oplosan. Seolah-olag yang tidak oplosan alias bermerek bebas, walaupun dengan syarat.
Padahal, jika kita kaji daris segi medis, berikut
Adalah bahaya dari konsumsi minuman keras.
Dikutip daru halosehat.com, setidaknya ada 7 bahaya dari konsumsi minuman keras, yaitu;
1. Kerusakan otak
2 hepatitis