Lihat ke Halaman Asli

M Agung Andani

Mahasiswa Universitas Andalas

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Suatu suku bangsa yang terbangun lalu mempunyai pemerintahannya sendiri, tentu harus memiliki sebuah undang-undang hukum untuk bisa mengatur rakyat di dalamnya, baik secara tertulis maupun tidak dalam tertulis. Contohnya adalah suku bangsa Minangkabau, yang masih setia dalam menjalani undang-undang adat istiadat nenek moyangnya. Dan pada kali ini, saya ingin memberikan beberapa undang-undang dan hukum adat istiadat yang berada di suku bangsa Minangkabau.

1. Adat

Merupakan kebudayaan secara utuh yang dapat berubah, namun ada adat yang tidak dapat berubah. Oleh karena itu, mereka membagi empat kategori dalam adat, yaitu:

A. Adat yang sebenarnya adat

Bermaksud bahwa ini merupakan adat yang asli, yang tidak berubah, yang tak lapuk oleh hujan yang tak lekang oleh panas. Kalau dipaksa dengan keras untuk mengubahnya,ia dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu.

B. Adat istiadat

Bermaksud bahwa kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremoni atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa.

C. Adat yang dipadatkan

Bermaksud bahwa apa yang dinamakan sebagai undang-undang dan hukum yang berlaku. Seperti yang didapati pada undang-undang nan dua puluh.

D. Adat yang teramat

Bermaksud bahwa peraturan yang dilahirkan oleh mufakat atau konsensus masyarakat yang memakainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline