Banyak yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.
Oleh karena itu mahasiswa dan masyarakat mereka turun kejalan dan berdemo hanya untuk menuntut keadilan mereka dengan di tetapkan nya perpu cipta kerja, karena menurut mereka perpu cita kerja dapat mengorbankan hak-hak mereka dan berdampak pada perekonomian demi kepentingan pengusaha dan pemerintah sehingga banyak dari kalangan pekerja dan buruh yang menolak perpu cipta kerja karena di anggap sangat merugikan bagi mereka.
Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke perpu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi perpu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Prof. Nindyo, dikutip pada Minggu (26/03/2023).
Menurut penulis dan menyimpulkan, dengan ditetapkan nya udang-undang cipta kerja tentunya dapat merugikan masyarakat terutama kepada masyarakat yang sehari harinya bekerja sebagai buruh. Di mana di situ mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka, tentunya dapat berdampak pada perekonomian mereka, karena mata pencaharian mereka di hasil kan dari mereka bekerja sebagai buruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H