Sebagaimana kita ketahui bahwasannya indonesia merupakan negara hukum yang menganut civil law dan negara yg mayoritas penduduknya beraga islam yang mana sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD45 yaitu negara yang mayoritas penduduknya beraga islam akan tetapi perlu kita ketahui bahwasannya negara ini bukan negara islam.
Politik hukum islam yang berada di indonesia sangat berperan penting dalam perumusan atau pembuatan undang-undang .kita bisa melihat sendiri hasil yang telah di peroleh,yaitu : Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undangan-undangan Perkawinan dll. Dan perlu kita ketahui dalam pembentukan Undang-undang ini presiden memiliki peran yang sangat penting karena apabila presiden tidak ikut andil maka dapat dipastikan Undang-undang tentang politik islam tidak akan terlahir.
Adapun dinamika politik hukum islam dalam pembuatan undang-undang tentang maslahah islam dapat di bentuk karena adanya maslahah yang dihadapi akan tetapi belum adanya undang-undang yg mengaturnya, dan adanya pihak yang pro dan kontra atas terlahirnya undang-undang tentang islam, akan tetapi penerapan politik hukum islam dapat disahkan atau dapat diperlakukan karena sudah di setujui oleh pemguasa tertinggi negara indonesia yaitu presiden.