Lihat ke Halaman Asli

Muhammad AbdulAziz

Pemuda Berwibawa

Aborsi, Bisnis Tidak Punya Hati

Diperbarui: 23 November 2020   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan. 

Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, tidak ilegal (tanpa izin praktek).

Setiap tahunnya, di Indonesia banyak wanita hamil yang tidak direncanakan, lalu kebanyakan memilih mengakhirinya, walaupun sebetulnya mereka tahu bahwa aborsi itu adalah tindakan yang tidak diperkenankan. Perempuan Indonesia lebih banyak memilih mencari bantuan untuk aborsi kepada tenaga non medis yang menggunakan cara seperti meminum ramuan yang berbahaya dan melakukan pemijatan penguguran kandugan yang membahayakan.

Aborsi yang tidak aman dapat menimbulkan komplikasi yang tak terduga dan kematian, di Indonesia estimasi terbaru untuk kematian yang berkaitan dengan aborsi tidak tersedia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengestimasikan bahwa aborsi yang tidak aman bertanggung jawab terhadap 14% dari kematian ibu di Asia Tenggara, tetapi untuk negara-negara di Asia Tenggara dengan hukum aborsi yang sangat ketat, maka angka kematian ibu karena aborsi meningkat menjadi 16% (termasuk Indonesia). Diduga bahwa terjadinya komplikasi-komplikasi dari aborsi yang tidak aman adalah jauh lebih tinggi dari kemungkinan terjadinya kematian. Dalam hal ini jumlah untuk Indonesia juga tidak tersedia, tetapi untuk Asia Tenggara diestimasikan bahwa tiga dari setiap 1,000 perempuan yang berusia 15-44 tahun dirawat di rumah sakit setiap tahunnya karena komplikasi yang berhubungan dengan aborsi.

Aborsi ini memiliki banyak efeknya bagi yang melakukan nya, alangkah baiknya jika aborsi tidak dilakukan jika tidak dalam keadaan gawat. karena praktik aborsi adalah bisnis yang tidak punya hati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline