Indonesia dikenal mempunyai budaya yang sangat beragam, namun terkadang tidak semua budaya di Indonesia tersebut dapat dipertahankan seterusnya karena nilai yang terkandung didalamnya seiring waktu sudah tidak sesuai salah satunnya budaya carok. Kebudayaan Carok merupakan kebudayaan sudah ada sejak dahulu di Madura. Carok adalah tradisi pertarungan yang muncul karena alasan tertentu yang berkaitan dengan kekayaan, tahta, dan harga diri terhadap wanita, dan dilakukan dengan menggunakan senjata. Carok merupakan aksi balas dendam dimana individu atau laki-laki melakukan duel dengan senjata celurit/sabit hingga korbannya meninggal.
Seperti kasus carok yang baru-baru ini terjadi antara kakak-beradik Hasan Tanjung dan Mawardi duel melawan Mat Tanjar beserta teman-temannya. Dalam peristiwa Carok, empat orang tewas dalam duel dua lawan empat yang terjadi pada 12 Januari 2024 di kawasan Bhumi Anyar, Bangkalan, Madura. Peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan terjadi setelah kedua belah pihak yang bertikai tidak mampu menemukan solusi damai. Dalam kasus Hasan Tanjung, ia mengaku hanya melindungi harga dirinya setelah ditantang Matt Tanjar dan kawan-kawan.
Kita bisa melihat bahwa munculnya budaya Carok disebabkan karena tidak dapat menemukan solusi damai. Bagi pemenang Carok ada ketenaran dan kehormatan, tetapi bagi yang kalah hanya ada penghinaan. Hukum adat memiliki hukum tersendiri yang berlaku pada masyarakat adat, dan ada hukum adat yang berlaku bagi masyarakat adat yang diperkuat dengan undang-undang yaitu hak ulayat, hukum adat yang masih diakui sampai sekarang dan memiliki peraturan tersendiri. Hak-hak ulayat tersebut diperkuat dengan hukum positif karena nilai-nilainya dianggap baik dan masih sejalan dengan perkembangan zaman, namun tidak demikian halnya dengan budaya Carok, nilai-nilai tersebut sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman, dan hal ini dianggap tidak berperikemanusiaan.
Budaya carok dapat dikatakan sebagai adu duel bisa satu lawan satu atau kadang kala terjadi keroyokan karena carok masal yang disebutkan diatas. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa undang- undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan "berkelahi satu lawan satu" itu. Menurut pengertian umum , "pertarungan satu lawan satu" adalah pertarungan antara dua orang secara tertib (dengan tantangan lebih dahulu), sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut "duel". Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini.
Hasil yang ditimbulkan oleh carok masuk pada unsur-unsur yang ada pada pasal sebagai berikut:
Pasal 338 (pembunuhan).
Pasal 340 (pembunuhan berencana)
Pasal 351 (penganiayaan)
Pasal 353 (penganiayaan berencana)
Pasal 354 (penganiayaan berat)
Di sini budaya carok bertentangan dengan hukum positif yang berlaku saat ini, bahkan bertentangan dengan ketentuan yang bisa menjerat budaya Carok, karena dianggap tidak manusiawi seiring berjalannya waktu.