Lihat ke Halaman Asli

Pelarangan Miras = Pelarangan HAM

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita kecelakaan di jalan Tugu Tani Jakarta yang menewaskan banyak nyawa masih terngiang di telinga kita karena pengemudi dalam pengaruh narkoba dan belum hilang dari ingatan kita sudah ada lagi berita yang cukup memilukan yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang pelajar tewas tertabrak mobil yang diberitaka dikendarai leh oseorang oknum anggota polisi. Pengemudi tersebut diduga mengemudi dalam keadaan pengarus minuman keras. Kejadian yang cukup memilukan tersebut membuat keluarga korban sangat bersedih dan meminta pihak berwajib untuk menghukum sang pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Berita minuman keras dan narkoba hampir setiap hari menghiasi berita di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Ini menggamparkan peredaran barang haram tersebut sudah beredar luas masyarakat Indonesia dari perkotaan hingga pedesaan yang siap mengancam para pemuda penerus bangsa.
Dari berita di atas membuktikan bahwa narkoba dan miras tidak hanya merugikan para pemakai tetapi juga orang-orang yang ada di sekitar mereka. Para pemakai ketika ditegur karena mengkonsumsi barang haram tersebtu beralasan yang penting tidak merugikan orang lain. Betul ketika menikmati miras dan narkoba mereka tidak merugikan orang lain tetapi ketika dalam pengaruhnya mereka tidak sadar dan bisa merugikan orang lain.
Kalaupun mereka celaka karena mengkonsumsi miras dan narkoba itu bukan masalah besar tetapi ketika perbuatan mereka mengakibatkan penderitaan orang lain ini masalah besar karena para korban adalah orang yang tidak bersalah. Jadi salah apabila pelarangan minuman keras adalah pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia), pelarangan minuman keras mematikan pendapatan penjual miras dan lain sebagainya adalah salah besar.
Sudah sepantasnya pengguna narkoba dan miras dihukum dengan hukuman yang sangat berat tidak hanya kurungan dalam hitungan bulan tapi harus hitungan tahun dan kalu perlu hukuman mati. Dan untuk para pengedar narkoba dan penjual miras tidak ada hukuman lain kecuali hukuman mati karena mereka tidak hanya merugikan segelintir orang tetapi satu negera atau bengsa bahkan seluruh dunia yang dirugikan karena sudah merusak generasi penerus.
Maspendidik.co.cc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline