Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty, Yes or No!

Diperbarui: 21 Juli 2016   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 28 Juni 2016 yang lalu pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan RUU Tax Amnesty untuk menjadi UU Tax Amnesty. Selanjutnya oleh pemerintah ditetapkan menjadi UU nomor 11 Tahun 2016 bertanggal 1 Juli 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal itu pula.

Rasa ingin tahu publik meledak sejak berlakunya UU ini bahkan mungkin sebelum UU ini ditetapkan karena adanya intrik-intrik yang menarik perhatian yang melekat pada pembahasan UU ini. Memang Perjalanan UU ini bisa dibilang tidak berjalan mulus. Mulai dari panjangnya perjalanan pembahasan UU ini yang dari awal direncanakan berlaku pada awal tahun 2016 tapi ternyata baru bisa berlaku pada tengah tahun, hingga ramainya konflik dan intrik antara pihak yang pro dan pihak yang kontra akan UU ini, baik dari internal DPR itu sendiri maupun dari pihak publik.

Belum lama dari sejak UU ini berlaku, pihak yang dari awal sudah kontra akan UU ini sudah berniat mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa alasan utama yang menjadi gugatan atas UU ini diantaranya karena melegalkan pencucian uang, adanya unsur ketidakadilan, keberpihakan kepada pengusaha kakap dan bahkan bertentangan dengan tujuan pajak itu sendiri terkait kepatuhan pajak. Pertanyaannya adalah benarkah demikian? Sedangkan pihak yang pro yang sudah lama menunggu berlakunya UU ini beralasan bahwa program ini akan sangat bermanfaat karena dapat mendatangkan dana segar dan investasi yang lumayan bagi pembangunan negara. Benarkah pula demikian?

Demikian kontroversi yang terjadi dibalik UU Tax Amnesty, ada yang pro dan ada yang kontra, ada yang mendukung dan ada yang menolak hingga menggugat. Bagaimana dengan kita sendiri, menerima (yes) atau menolak (no), mendukung atau menggugat? Sebelum menentukan sikap, mari kita ungkap lebih dalam mengenai Tax Amnesty.

Sekilas Tax Amnesty

Sebelum terlalu jauh, kita bahas sekilas dulu mengenai Tax Amnesty, apakah Tax Amnesty itu? Tax Amnesty adalah salah satu Program Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT (surat Pemberitahuan) Pajak dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang masih dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan atas pengungkapan harta tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif yang terdapat dalam UU Tax amnesty dengan nilai harta bersih (nilai harta dikurangi utang atas perolehan harta tersebut) yang akan diungkapkan nantinya.

Ada beberapa jenis tarif Tax Amnesty ini. Ada tarif Repatriasi (pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri untuk diinvestasikan pada jangka waktu tertentu) dan deklarasi dalam negeri, ada tarif deklarasi luar negeri (tanpa pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri) dan ada tarif khusus Wajib Pajak UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini.

Latar Belakang Tax Amnesty

Selanjutnya yang tidak kalah penting yang perlu kita ketahui adalah alasan dari munculnya UU ini. Jangan sampai kita menolak berlakunya suatu UU tapi ternyata terdapat manfaat yang sangat besar di dalamnya atau sebaliknya kita mendukung suatu UU tapi ternyata akan banyak dampak kerugian yang diterima dari berlakunya UU tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline