Banyak sekali kasus-kasus di indonesia yang bertentangan dengan hukum yang dimana kebanyakan disebabkan oleh kekuasaan. Seperti yang kita ketahui seoarang yang berkuasa atau yang memiliki power dalam pemerintahan rata-rata pasti akan kebal hukum.
Hukum, kekuasaan dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling berkaitan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut bisa diakui, sebaliknya hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang secara subtansi sangat berbeda dengan demokrasi Barat.
Jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum.
Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan. Kesepakatan inilah yang pada perkembangannya menjelma menjadi cita-cita bersama yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.4 Negara yang menganut sistem demokrasi tidak akan terlepas dari hukum. Keserasian hubungan supra struktur politik dan infara struktur politik akan terjalin jika ada koridor atau aturan-aturan baku yang disepakati dan dijalankan bersama. Disinilah peran hukum sebagai acuan yang akan membawa demokrasi terwujud dengan meminimalisir berbagai pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat. Jika pelanggaran itu terjadi maka sudah jelas yang menjadi rujukan dari penanganan dan penindakan dari pelanggaran tersebut yakni hukum yang mengaturnya. Karena hukum itu sendiri pada prinsipnya berfungsi untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Hukum perlu ditegakan sehingga ketertiban masyarakat ini dapat terwujud.
Secara teoritis demokrasi adalah suatu pemerintahan dari dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika dikaitkan dengan praktek ketata negaraan meskipun sebuah negara mengklaim dirinya adalah negara demokrasi tetapi dalam banyak hal negara itu sesungguhnya mengabaikan banyak asa-asas dan prinsip demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Latin "demos" yang berarti rakyat, rakyat "cratein" yang berarti pemerintah. Dengan demikian, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Namun dalam dunia moderen, pengertian demokrasi lebih ditekankan makna bahwa kekuasaan urusan- urusan politik ada ditangan rakyat.
Demokrasi mempunyai citra yang baik, karena merupakan landasan kehidupan bernegara dengan memberikan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia sepenuhnya, semua pihak saling menjunjung tinggi hukum, ada persamaan aan hak dan kewajiban bagi semua orang warga negara terhadap kebebasan berpolitik, berserikat, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan. Mendirikan serta masuk menjadi anggota partai politik, tidak diberikan pembatasan-pembatasan adanya kebebasan memilih dan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta menjalankan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak penguasa ataupun golongan lain. Demokrasi sebagai dasar hukum bernegara ini tercemin dalam pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini merupakan wujud pelaksaan kedaulatan rakyat yang menjalankan pemerintahan suatu negara. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakan nya sebab dengan demokrasi hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan dapat terjamin.
Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi yang saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie), yang masing- masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal dengan sebutan negara hukum yang demokratis" (democratische rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy..
pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie), yang masing-masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal dengan sebutan "negara hukum yang demokratis" (democratische rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Disebut sebagai "negara hukum yang demokratis", karena di dalamnya mengakomodasikan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip- prinsip demokrasi.
Ada beberapa Tantangan-tangan dalam praktik hukum di negara demokrasi
- Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Lembaga penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan, harus independen dan bebas dari intervensi politik. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak berat sebelah.
- Transparansi dan Akuntabilitas Kekuasaan: Kekuasaan yang dijalankan harus transparan dan akuntabel kepada rakyat. Melalui mekanisme pengawasan, baik oleh lembaga legislatif, masyarakat sipil, maupun media, para pemegang kekuasaan dapat diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.
- Pendidikan Hukum bagi Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan dan diberikan pemahaman tentang hukum serta hak-hak mereka. Dengan masyarakat yang sadar hukum, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menjalankan kekuasaan karena ada pengawasan dari publik.
- Reformasi Birokrasi dan Peradilan: Untuk menjaga agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan, diperlukan reformasi birokrasi yang bersih dan efektif. Sistem peradilan yang adil, transparan, dan efisien akan memastikan bahwa hukum dapat dijalankan tanpa diskriminasi.
kesimpulan dan harapan
Hubungan antara Negara Hukum dan Demokrasi memiliki keterkaitan yang era Dimana syarat dan unsur dalam sistem demokrasi, seperti misalnya perlunya pembatasan kekuasaan melalui hukum dasar yakni konstitusi,juga merupakan bagian dari konsepsi negara hukum. Demokrasi mempunyai prinsip kemerdekaan dan kebebasan, maka agar demokrasi itu tidak melahirkan kemerdekaaan dan kebebasan yang tanpa batas,maka diperlukan hukum sebagai rambu bagi negara demokrasi. Sedangkan Negara Hukum itu sendiri adalah suatu negara yang apabila tindakan pemerintah dan rakyatnya berdasarkan atas aturan hukum yang berlaku.