Konstitusi adalah sebuah aturan yang menjadi landasan yang berfungsi untuk membatasi otoritas dari pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan isinya adalah faham konstitusionalisme. Adapun konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945.
Konstitusionalisme secara sederhananya adalah bentuk gagasan atau semangat untuk merealisasikan konstitusi, dan lawan dari faham tersebut adalah faham absolutisme yang berarti secara keseluruhan kebijakan untuk negara itu atas politik dari penguasa tanpa batasan apapun atau sinonimnya adalah otoriter, lalu pertanyaannya sekarang apakah faham konstitusionalisme itu berlaku di Indonesia?
Jika di lihat struktur pemerintahan di Indonesia banyak sekali motif pelanggaran konstitusi sehingga membuat nangis rakyat, tidak lama ini terdapat berita hangat tentang menko polhukam Mahfud MD membuka kebusukan DPR ketika sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI komisi III di Jakarta, Rabu(29/3/2023) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp.349 triliun. Dilansir di (ANTARA) bahwa menko pulham Mahfudz MD memberikan statement bahwa" yang terlibat di sini jumlah entitas dari kemenkeu 491 orang".
Dia mengungkapkan terdapat 491 entitas aparat sipil negara (ASN) kementrian keuangan (kemenkeu) yang terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut Mahfud MD terdapat tiga kategori yang perlu dicurigai, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai kemenkue dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280, yang melibatkan 461 entitas ASN kemenkueu. kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain.
Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp.53.821.874.839.402 melibatkan sebanyak 30 orang dari aparat sipil negara (ASN). Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai dikementrian tersebut.
Adapun kategori yang terakhir, transaksi mencurigakan senilai Rp.260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN kemenkeu, dan seterusnya karena kasus ini masih sangat panjang, dengan adanya kasus ini tentu pada esensinya problem pelanggaran konstitusi yang tidak menggambarkan sikap konstitusionalisme dan masih sangat kompleks problem yang kaitannya dengan pelanggaran konstitusi. Adapun faktor utama yang menyebabkan pelanggaran konstitusi ini terjadi diantaranya adalah terlenanya para aparat sipil negara (ASN) pada formalitas birokrasi atau terdekte oleh basa-basi pemerintahan yang mengabaikan prinsip transparansi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H