Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Muslih

Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah

Mahasiswa KKN UIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting di Desa Genikan

Diperbarui: 9 Februari 2023   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto beberapa peserta penyuluhan hukum  dengan LKBHI

Para mahasiswa KKN UIN Salatiga kelompok 1,2 dan 3 menggelar acara penyuluhan hukum dengan tema "Mencegah bahaya stunting melalui peyu  luhan hukum pernikahan dini" yang diadakan di Aula Balai Desa Genikan, Selasa (08/02/2023). Dalam acara tersebut turut mengundang pemateri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Sasaran dari penyuluhan hukum ini adalah para pemuda dan pemudi di Desa Genikan yang terdiri dari 3 dusun yaitu dusun Genikan, Gedaman dan Wonolalis. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum berjumlah 44 peserta ditambah lagi beberapa tamu undangan seperti Bapak Pujo Ihtiarta selaku Camat Ngablak beserta jajaran kepemimpinannya, Bapak Sutirno selaku Kepala Desa Genikan, para peragkat desa dan para Kadus Genikan.

"Alhamdulillah saya sangat bangga dan perlu diapresi kepada  teman-teman mahasiswa  KKN UIN Salatiga  di Desa Genikan karena telah mengadakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Artinya, teman-teman KKN benar-benar serius untuk mewujudkan salah satu Tri Darma Perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat karena jarang sekali mahasiswa KKN mengadakan forum desa seperti ini. Harapannya setelah digelar acara penyuluhan hukum ini, para pemuda dan pemudi Desa Genikan Sadar akan bahaya pernikan di usia dini karena dampak negatifnya sangat banyak termasuk mempengaruhi timbulnya stunting pada keturunan," tutur Pujo Ihtiarta, selaku Camat Ngablak.

Kegiatan penyuluhan hukum pernikahan dini ini dilakukan sebagai upaya pencegahan stunting pada anak. Menurut Bapak Pujo Ihtiarta dalam sambutannya, Desa Genikan merupakan wilayah di Kecamatan Ngablak dengan jumlah angka stuting yang paling tinggi. Walaupun begitu, angka stunting menurun pada tahun 2022 yaitu menjadi 21% yang sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 27%. Menurunnya angka stunting tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih bersinergi lagi dalam percepatan penurunan angka stunting di Kecamatan Ngablak.

Kegiatan Penyuluan hukum. dkpri

Alasan mengapa pernikahan dini dapat menyebabkan stunting turut dipaparkan oleh pemateri. "Persiapan pra-nikah terhadap orang tua sangatlah penting dan dapat mencegah stunting pada buah hati. Sedangkan pernikahan dini memungkinkan bahwa kesiapannya masih kurang," tutur Muhammad Zuhad Ulil Kirom dalam penyampaian materinya. oleh karena itu,  perlu upaya pencegahan pernikahan dini di lingkungan sekitar kita. 

Muhammad Zuhad Ulil Kirom juga menjelaskan mengenai upaya mengurangi tingginya angka pernikahan dini yaitu dapat dilakukan seperti bimbingan dan pengawasan anak, memberikan kesempatan anak untuk mengenyam pendidikan wajib 12 tahun, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini.

Upaya yang dapat dilakukan  pemerintah Kecamatan Ngablak yaitu akan melaksanakan program pijat stunting kepada anak balita sebagai tindakan preventif pencegahan stunting pada anak. Selain itu, pemeritah daerah juga turut menggandeng para stakeholder termasuk para mahasiswa yang sedang melakukan KKN maupun penelitian. Salah satu program tersebut telah terwujud dengan kegiatan penyuluhan hukum oleh para mahasiswa KKN UIN Salatiga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline