Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Diperbarui: 14 Desember 2022   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, banyak pendidik yang beralih dari pola pikir konvensional dan kaku ke pola pikir yang lebih kekinian. Hal ini berdampak signifikan terhadap perkembangan sistem pendidikan di Indonesia. Para ahli pendidikan menanggapinya dengan mengemukakan teori-teori pendidikan yang nyata dengan tujuan pendidikan yang nyata pula.

Tujuan pendidikan adalah menjadikan manusia yang baik dan berhati mulia sehingga dapat melihat gambaran besar untuk masa depan dan mampu beradaptasi dengan cepat dan baik terhadap situasi yang berbeda. karena pendidikan itu sendiri menginspirasi kita untuk meningkatkan segala sesuatu yang kita lakukan dalam hidup.

Pendidikan seseorang adalah salah satu aspek terpenting dalam hidupnya. Masa depan dan jalan hidup seseorang dibentuk oleh pendidikan seseorang. Pendidikan masih menjadi kebutuhan manusia yang paling mendesak, meskipun tidak semua orang berpendapat demikian. Pendidikan akan membentuk dan menyempurnakan bakat dan kemampuan seseorang. Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi nasional yang berfungsi sebagai salah satu pilar negara-bangsa Indonesia. Pendidikan juga biasa dijadikan standar kualitas setiap individu. Pancasila dan UUD 1945 telah diterima sebagai dasar pendidikan nasional dalam konteks pendidikan.

Tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila adalah menjadikan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertanggung jawab, cerdas, dan terampil.

Cakupan pendidikan nasional sangat bervariasi dan luas. Ini dipraktikkan di lingkungan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah, dan universitas. Kurikulum pada setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan taraf kognitif, afektif, dan psikomotor siswa.

Tujuan pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ayat 2 Pasal I yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan merupakan keterampilan hidup yang penting yang harus dimiliki sejak dini.

Ungkapan "Mencerdaskan kehidupan bangsa" merupakan tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945. Hal tersebut menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan dan menggeneralisasikan pendidikan di seluruh Indonesia guna mencapai kehidupan bangsa yang cerdas.

Masyarakat akan termotivasi untuk bersaing dan berkembang dalam segala bidang kehidupan sebagai hasil dari tujuan pendidikan nasional. karena salah satu syarat untuk memajukan bangsa dan pemerintah ini adalah pendidikan.

Reference :

https://www.riaumandiri.co/read/detail/27618/pancasila-dan-pendidikan-nasional.html

https://hot.liputan6.com/read/4509677/tujuan-pendidikan-nasional-berdasarkan-undang-undang-pahami-lebih-dalam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline