BOOK REVIEW
Judul : HUKUM KETAHANAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Penulis : Prof.Dr.Hj.Amany Lubis , MA,dkk
Isbn : 9786027432123
Tahun Terbit : 2018
Di dalam buku ini Dr.Hj.Amany Lubis menulis bukunya dalam 10 bab , dan pokok pemhasannya selalu berbeda setiap bab nya akan tetapi selalu beriringan antara satu sama lain yaitu tentang ketahanan keluarga. Pada kesempatan ini penulis akan menyampaikan beberapa bab yang sudah tersedia di dalam buku tersebut.
Ketahanan dalam KBBI adlah kekuatan ( hati,fisik ): kesabaran . ketahan keluarga memiliki kemampuan fisik maupun psikis untuk hidup mandiri untuk mengembangkan potensi diri bagi individual dalam keluarga tersebut. Guna mencapai keluarga / kehidupan yang sejahtera dan bahagia lahir dan batin, baik dunia maupun di akhirat nantinya.
Duvall menjelaskan dalam merealisasikan ketahanan keluarga sebagaimana yang di maksud pada definisi di atas di perlukannya fungsi,peran dan tugas masing -- masing anggota keluarga, antara lain
1. Pemeliharaan kebutuhan fisik dengan standar kehidupan yang berkualitas
2. Alokasi sumber daya keluarga
3. Pembagian tugas antara anggoa keluarga
4 .Sosialisasi kepada anggota keluarga
5. Reproduksi , penambahan dan pelepasan anggota keluarga
6. Tata tertib
7. Penempatan keluarga di masyarakat
8. Pelihra moral dan motivasi.
Menurut BKKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana ) sejalan dengan peraturan pemerintah No. 21tahun 1994 fungsi keluarga ada 8 :
1) Fungsi Keagamaan , yaitu mengenalkan dan mengajak anggota untuk beragama
2) Fungsi sosial budaya , yaitu mensosialisasikan pada anak , membentuk akhlak / sopn santun dan meningkatkan nilai -- nilai budaya keluarga
3) Fungsi cinta kasih , di berikan dalam bentuk kasih sayang & rasa aman
4) Fungsi melindungi , bertujuan untuk menghindari dari perbuatan yang tidak baik.
5) Fungsi reproduksi , bertujuan untuk memperbaiki / meneruskan keturunan dan membesarkannya
6) Fungsi sosialisasi & pendidikan , cara mendidik anak dengan baik dan sesuai kemampuannya
7) Fungsi ekonomi , cara untuk mencari sebuag pengahsilan di dalam keluarga
8) Fungsi pembinaan lingkungan.
Syariat , Perkataan syari'at secara etimologi mengandung arti at-thariq wa al manhaj (jalan dan aliran) Pengertian syari'at menurut fuqaha (para ahli fiqh) adalah hukum yang ditetapkan Allah untuk seluruh hamba-Nya dengan perantaraan Rasul-Nya, supaya hamba melaksanakannya dengan dasar keimanan,ba,ik hukum-hukum yang menyangkut amaliyah lahiriyah maupun yang berhubungan dengan akhlak dan aqidah. Syariat juga mengandung pengertian seperangkat peraturan -- peraturan Allah SWT.
Dengan demikian syariat dalam pengertian luas mencakup Aqidah, Akhlak & hukum sebagaimana kita sudah ketahui terdapat kaitan yang sangat erat antara agama islam dengan hukum , dalam islam hukum itu salah satu sektor dari agama islam.
Hukum isalam ini yang di maksud dengan seperangkatt aturang yang berisi hukum -- hukum syara'yan bersifat terperinci yang berkaitan dengan manusia yang di bahami dan di gali dari sumber -- sumber (Al Qur'an dan As Sunnah dan dalil syara'.
A. Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Sosiologis
Sepanjang sejarah manusia, keluarga merupakan kumpulan dari dua individu atau lebih yang keberadaannya dianggap penting sebagai manifestasi kodrat manusia sebagai makhluk sosial Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri, ia harus sendiri dan terpisah. kehidupan orang lain.
Orang harus hidup berkelompok dan bersama-sama untuk menjadi anggota dan saling berkomunikasi. Kelompok manusia terkecil adalah keluarga. Keberadaan keluarga selalu dilestarikan dalam bentuk apapun dan menjadi pusat perbincangan.