Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tim II Undip tahun 2021-2022 Memperkenalkan P2P Lending sebagai Alternatif Pendanaan

Diperbarui: 13 Agustus 2022   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Rabu (27/07/2022), Muhammad Luqman Hakim, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, bersama rekan satu rumpun dari Program Studi Manajemen dan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), melakukan sosialisasi terkait alternatif pendanaan di era digitalisasi di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Menurut profil bisnis UMKM oleh Bank Indonesia, sektor usaha di Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 99,9%. Pada tahun 2017 sendiri, UMKM mempunyai jumlah pangsa sebesar 62,9 juta unit, jauh lebih besar dari jenis usaha besar yang hanya 0,01% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (sekitar 5400 unit). Selain itu, tenaga kerja nasional kita 97% terserap oleh sektor UMKM, dengan rincian,

• Usaha mikro sebesar 89,2% (107,2 juta tenaga kerja)

• Usaha kecil sebesar 4,74% (5,4 juta tenaga kerja)

• Usaha menengah sebesar 3,11% (3,73 juta tenaga kerja)

• Usaha besar hanya menyerap 3,58 juta jiwa.

Dengan data di atas, bisa dilihat bahwa UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 menyatakan bahwa UMKM diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat sebagaimana UMKM yang memiliki daya tahan tinggi dipercaya mampu menopang perekonomian negara bahkan jika terjadi krisis global.

Kelurahan Lamper Kidul pun memiliki pelaku UMKM yang berjumlah besar, UMKM tersebut tergabung dalam ‘Gerai Kopimi’. Dengan penduduk sebanyak 4.290 jiwa (laki-laki berjumlah 2.097 dan perempuan sebanyak 2.193 jiwa) dan mayoritas pelaku UMKM yaitu perempuan, menjadikan Kelurahan Lamper Kidul wilayah dengan potensi UMKM yang sangat besar.

Kendati demikian, kesadaran pelaku UMKM di Lamper Kidul terhadap pembiayaan dengan financial technology masih tergolong rendah. Masih banyak warga yang menganggap fintech sebagai pinjol yang memiliki konotasi negatif. Padahal, fintech memiliki keuntungan bagi pengguna jika digunakan secara bijak dan sesuai aturan.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline