Lihat ke Halaman Asli

Penghimpunan Dana Syariah dengan Akad Wad'iah dan Penerapan pada Perbankan Syariah

Diperbarui: 25 Desember 2020   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini kita tahu bawasanya wadiah berarti menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemikiranya untuk dipelihara.Wadiah juga berarti titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Dan bank muamallah juga mengartikan wadiah sebagai titipan murni yang dengan seiring penitipan boleh digunakan bank syariah. Di sini saya akan membahas tentang akad wadiah pada perbankan sysriah dan analisis wadiah dalam perspektif perbankan syariah.

  • Penerapan Akad Wadiah pada Perbankan Syariah 

Yang kita tahu bawasanya Al --wadiah adalah amanah bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali. Berdasarkan DBS (Dewan Sayiah Nasional) menetapkan bahwa giro yang dibenarakan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip meudharobah dan wadiah. Demikian juga tabungan dengan produk wadiah dapat dibentuk berdasarkan fatwa DSN.

Dalam penerapan wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah terkaid dengan kedua produk tersebut dalam pelaksanaan perbankan syariah lebih menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah. Pada akad wadiah yad dhamanah secara nama tidak ditemukan dalam literature fiqih klasik dan apabila diberikan prinsip ini ditenmukan dua akad yang sifatnya bertentangan namun dipaksakan.

Bawasanya wadiah yang ada di perbangkan syariah bukanlah wadiah yang dibahas dalam kitab-kitan fiqih. Wadiah perbankan syariah yang saat ini diterapkan lebih relevan dengan hukum piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbabagai proyeknya. Sebagaimana nasabah terbebas dari segala resiko yang terjadi pada dananya. 

Perbangkan syariah sejatinya ialah akad hutang piutang yang kemudian yang diperoleh nasabah darinya adalah bunga alias riba. Berdasarkan ulama fiqih bawasanya ''setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatanya maka itu adalah riba ''

  • Analisis Wadiah dalam Praktik Bank Syariah .

Disini kita akan membahas lebih dalam tentang wadiah yang diterapkan dalam syariah dengan yang diterapkan pada perbangka syariah kita harus bisa memahani berbagai hal yang berbeda wadiah (WS) Dengan wadiah perbanka syariah (WB).

Ws: Kerusakan yang tidak sengaja ,atau tanpa ada kelalaian dari penerima tititpan tidak menjadi tanggung jawab penerima tititpan untuk menggantinya.

Wb: Bila uang atau barang rusak atau hilang setelah akad wadiah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab (bank) walaupuun semuanya terjadi tanpa Ws: pemeliki uang tidak mendapatkan  imbalan atau bonus apapun.

Dan tentunya pun hukumnya berubah Wb: Bank dibentuk memungut upah (uang administrasi) atau dana nasabah. Ws: Kepemilikan barang tidak pernah berpindah tangan menjadi milik penyimpan.

Kita sudah tahu perbedaan diatas, kita bisa ketahui dengan jelas bahwa wadiah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadiah yang dijelaskan delam kitab-kitab fiqih. Wadiah perbangka syariah yang saat ini diprektekkan lebih relevan dangan hukum dana atau piutang. Karena bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline