Kampus merupakan pembentukan akal pikiran/kritisisme menurut rocky gerung, artinya dalam kebijakan kebijakan kampus mampu memberikan solutif terhadap mahasiswanya untuk mengembangkan potensi pertumbuhan dan perkembangan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun kebijakan kebijakan kampus seakan terus melenceng dari apa yang menjadi tujuan dari kampus itu sendiri.
Karena dari permasalahan didalam kampus seperti permasalahan adanya mahasiswa didapati meminum-minuman beralkohol serta berjudi atau bahkan mengisap sabu-sabu dan membuat kericuhan . inilah yang kemudian pihak birokrasi kampus mengeluarkan kebijakan pelarangan aktivitas malam.
Namun perlu di perhatikan dimana keluarnya kebijakan dari pimpinan universitas itu ternyata ada yang di gagal fahami dan bukan solusi dari menghindari masalah pelanggaran dari mahasiswa itu sendiri, karena mereka mengambil suatu keputusan dengan mengeneralkan data data yang ada. sebab ketika ditelisik lebih mendalam ternya yang melakukan pelanggaran tersebut adalah hanya sebagian kecil dari banyaknya mahasiswa.
Berkenaan dengan hal ini sangatlah keliru mengambil langkah kebijakan seperti ini karena demikian sangat bertentangan dengan salah-satu tujuan negara yang terdapat pada pembukaan UUD NRI 1945 pada alinie ke-4 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. artinya bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa, kampus mampu memberikan ruang kepada mahasiswa dalam beraktivitas untuk membentuk kreativitas mahasiswa, bukan malah membatasi aktivitas mereka dengan dalih yang keliru.
Nah di dalam pasal 28 UUD NRI 1945 "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang" Namun terkadang pimpinan terus ingin melampaui hukum yang lebih diatas dan melenceng dari prinsip "lex superior derogat legi inferiori"sudah menjadi syarat mendasar.
Di dalam Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya.
Nah sepatutnya ketika ingin membaca undang-undang haruslah sistematis. Ketika dipahami secara sistematis, maka dalam pembetukan undang-undang/ peraturan harus presentatif secara totalitas dari pasal 28 UUD NRI 1945. Inilah yang mengidikasikan bahwa peraturan harus berlaku secara hierarki, tidak boleh saling tumpan tindih.
Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor 5453/UN36/KP/2019 tentang Larangan Mahasiswa Menginap dan Melakukan Aktivitas pada Malam Hari di Lingkungan Kampus UNM yang keluar pada Selasa (28/05) lalu,bahwa berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, aktivitas mahasiswa hanya boleh dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Adapun jika terdapat kegiatan yang ingin dilaksanakan lebih dari pukul 18.00 WITA, maka harus atas izin dari pihak fakultas, yakni dengan memasukkan surat kepada WD III Bidang Kemahasiswaan dan WD II Bidang Sarana dan Prasarana.
"Harus ada alasan kenapa mau berkegiatan malam, dari jam berapa sampai jam berapa, dan harus jelas siapa nama-nama yang aktif pada malam itu," jelasnya. Hadirnya keputusan rektor ini mempersulit mahasiswa beraktivitas dalam mengembangkan kreativitasnya. Padahal kita mengetahui mahasiswa mempunyai banyak waktu dimalam hari karena disiang harinya ditempa untuk melakukan kegiatan perkuliahan. Mengapa mahasiswa lebih diperuntukkan di kampus beraktivitas karena di kampus merupakan sentral kegiatan mahasiswa.
Berdasarkan teori azas tujuan hukum bahwa tujuan hukum ada 3 yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Azas kemanfaatan sama sekali tidak terealisasikan dengan baik melihat keputusan rektor jauh dari kepentingan mahasiswa karena terkesan banyak berpihak kepada kepentingan pembuat kebijakan, maka dari itu azas kemanfaatan dari salah-satu tujuan hukum telah gugur.