Lihat ke Halaman Asli

BUMN Sampah Jadi Berkah

Diperbarui: 7 Februari 2022   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hola Gaes,

Pada tulisan kali ini saya hendak mencurahkan pikiran yang mengganjal pikiran saya khususnya mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu terkait pembubaran beberapa BUMN yang diwacanakan oleh bapak Menteri BUMN menimbulkan rasa penasarasan bagi saya terlebih wacana pembubaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti akumulasi kerugian, bisnis model yang sudah usang, tidak memiliki prospek, dsb. Memang betul pernyataan oleh Bapak Menteri BUMN yang mengatakan bahwa BUMN banyak yang tidak bisa bersaing, yang mungkin disebabkan oleh bisnis model yang usahng sehingga tidak menciptakan profit, apa tapi solusi bagi bumn yang notabene nya masuk kategori demikian sehingga pembubaran menjadi solusi terbaik?

Pada dasarnya dalam menjalan sebuah badan usaha, sekurang-kurangnya terlibat dua pihak yakni pemilik dan agen yakni pihak yang ditunjuk oleh pemilik untuk menjalankan badan usaha tersebut. Sudah tentu pasti pemilik menginginkan agar agen mengikuti arahan dari pemilik dan badan usaha yang dijalan dapat menciptakan profit dan tujuannya. Ketika sebuah badan usaha mengalami penurunan atau bahkan kerugian yang cukup mendalam, tentu sudah sewajarnya pemilik akan melakukan penelaahan lebih mendalam kenapa badan usaha tersebut mengalami kerugian terlebih jika dikemudian hari ternyata ada masalah hukum yang menyebabkan kerugian badan usaha tersebut, sudah tentu pemilik akan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan masalah tersebut dan tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab. 

Kembali lagi ke topik wacana pembubaran BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, apakah sebelum dicanangkan pembubaran BUMN tersebut sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan investigatif terhadap BUMN-BUMN yang akan dibubarkan tersebut bahwa apakah selama proses yang menyebabkan akumulasi kerugian tersebut tidak terdapat indikasi-indikasi yang berkaitan dengan hal hukum atau tidak? Tentu proses ini harus dilakukan sebelum nantinya memutuskan apakah BUMN tersebut memang betul-betul harus dibubarkan apa tidak, karena sebagai BUMN yang asetnya merupakan milik negara tentu akan menjadi berat tanggung jawabnya kepada regulasi dan proses berlaku. Ditambah jika memang dilakukan pembubaran, pembagian atas sisa harta 

Berdasarkan  artikel yang dipublikasi oleh bisnis.com dengan judul "7 Profil BUMN Yang Bakal Dibubarkan oleh Erick Thohir", melihat daftar-daftar nama calon BUMN yang dibubarkan adalah kebanyakan BUMN-BUMN yang memang bergerak disektor yang sudah tidak menguntungkan lagi.  Akan tetapi, dengan seiring dengan perkembangan zaman, tentu ada perubahan yang dimana salah satu jenis bidang usaha yang laku keras dimasa lalu menjadi tidak menguntungkan dimasa ini, dan begitu pula sebaliknya. Akan tetapi dengan melihat karakteristik BUMN yang cenderung memiliki aset seperti alat berat,tanah, dan gedung yang cukup banyak, itu merupakan salah satu modal faktor produksi yang tentunya bisa memiliki peluang. Misalkan, bisnis pengelolaan sampah merupakan salah satu sektor bisnis yang memiliki prospek kedepannya, karena dengan bertambahnya penduduk tentu akan meningkatkan jumlah sampah yang dihasilkan.

Berdasarkan data yang dilansir dari jurnal ilmiah oleh Nalim dengan judul "Analisis Kelayakan Usaha Pengelolaan Sampah" , rata-rata perkita produksi sampah dikota besar mencapai 0,5 kg/kapita/hari. Dengan mengambil asumsi jumlah penduduk Indonesia sebesar 200 Juta orang dan jumlah hari dalam setahun sebesar 360 hari, maka dapat diasumsikan sampah yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia adalah sebesar 360.000.000 kg atau setara dengan 360.000 ton. Dengan sampah yang dihasilkan dapat diolah kembali menjadi produk  bernilai tambah seperti produk daur ulang, pupuk, sebagai bahan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dan bahkan jasa pengangkutan sampah dari tempat tinggal dsb. Dengan faktor produksi yang dimilik dan belum masifnya kompetitor yang memasuki sektor bisnis ini tentu ini menjadi peluang yang perlu dipertimbangkan agar tentunya bisa menjadi berkah. Tentu pembentukan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti merger, holding dengan BUMN yang memiliki kriteria yang tepat, mengundang partisipasi badan swasta untuk menginvestasikan sebagian modalnya, dsb dengan tentu melakukan restukturisasi secara besar-besaran baik secara bisnis maupun secara keuangan  agar tentunya kejadian serupa tidak terulang kembali dan nantinya ketika bisnis tersebut sudah mulai berjalan maka dapat dilakukan sinergi antar BUMN dan BUMD ataupun strategi aliansi dengan badan usaha yang memiliki keahlian pada bidang tersebut. Diharapkan agar nantinya Indonesia memiliki badan usaha pengelolaan sampah yang masif dan terstruktur sehingga dapat mendatangkan manfaat pula kepada rakyat disamping pencapaian profit.

Sumber

http://repository.gunadarma.ac.id/432/1/ANALISIS%20KELAYAKAN%20USAHA%20PENGOLAHAN%20SAMPAH%20.pdf

https://market.bisnis.com/read/20210924/192/1446562/7-profil-bumn-yang-bakal-dibubarkan-erick-thohir

Tulisan ini ditulis oleh Muhammad Faisal Sihite, rakyat biasa yang masih belum berkeluarga

*) Disclaimer: Tulisan ini adalah opini penulis sendiri dan tidak mewakili instansi tertentu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline