Gowa - Gelar pemeriksaan di persidangan kasus Praperadilan LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selaku pemohon melawan Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2020/PN.Sgm.
Jawaban Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa selaku Termohon I dan Termohon II atau gugatan praperadilan LKBH Makassar yang dibacakan hari ini, Rabu, 26/8/2020 di pengadilan negeri Sungguminasa.
"Kami tolak secara keseluruhan Jawaban Praperadilan Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari gowa karena tidak sesuai fakta hukum atas Praperadilan yang kami ajukan," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, pada saat sidang.
Dalam Jawaban Kapolsek Tinggimoncong selaku Termohon I memang terlihat mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan, terutama mengenai tempat penerbitannya di Makassar padahal Polsek Tinggimoncong berada di Malino, Gowa.
"Surat penahanan saudara Ansar, Risal dan Risaldi yang pertama terbit itu Juni 2020 hingga Juli 2020, sudah tidak mencantumkan nama hari dan tanggal yang benar, tahunnya juga mundur dari 2020 ke 2019," tutur Agus Salim Tim Advokat LKBH Makassar diruang sidang II PN Sungguminasa.
Sidang praperadilan kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat Pemohon LKBH Makassar yang mewakili 3 tersangka yang sekarang ditahan di Polsek Tinggimoncong, Gowa.
Sidang akan dilanjutkan esok hari, Kamis,27/8/2020 dengan agenda bukti surat dari Termohon I dan Termohon II, Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H