Makassar - Resesi ekonomi Indonesia sekarang ini yang telah berada diangka sangat miris -5,31%, sangat mengancam kebutuhan dasar warga yang berada pada kondisi kritis.
Peningkatan jumlah angka pengangguran, PHK, hilangnya pendapatan masyarakat dan ancaman kelaparan karena kehilangan sumber pendapatan lebih wajib diutamakan pemerintah pusat sekarang ini.
Penetapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh presiden Joko Widodo hal yang mubassir.
LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai Inpres tersebut tidak dibutuhkan lagi, karena telah banyak aturan terkait hingga propaganda pemerintah paling bawah akan protokol kesehatan, bahkan hingga diruang isolasi Covid 19.
"Jokowi kurang peka terhadap kondisi ril rakyat hari ini, ditengah bergelut dengan bencana nasional Corona, tak ada Inpres mengenai pemenuhan kebutuhan dasar warga ditengah Pandemi, rakyat sekarang butuh bantuan pangan, sandang dan dana untuk berbelanja," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 7/8/2020 di ruang rapat Bank Mandiri Cabang Makassar Jalan Kartini, ketika menghadiri pertemuan terkait penanganan kasus.
"Angka anggaran nasional penanganan Covid 19, yang mencapai 901T, kurang menyentuh kebutuhan dasar warga yang sebagaimana diamanahkan dalam UU ketika terjadi bencana nasional non alam ini," tambah Muhammad Sirul Haq.
Keresahan ekonomi masyarakat marginal sekarang begitu Mengkwatirkan, daya beli kritis, akses masyarakat akan sumber ekonomi terhenti akibat pembatasan gerak dan ruang interaksi warga.
Diakhir pernyataannya Muhammad Sirul Haq mengharapkan Jokowi lebih memperhatikan nasib wong cilik, dibandingkan mengurus aturan Covid 19, tapi jumlah penularan tidak mengalami penurunan, sementara rakyat sudah banyak terancam busung lapar.
Narahubung wa Sirul : 085340100081