Lihat ke Halaman Asli

Perspektif Maqashid Syari'ah

Diperbarui: 29 Mei 2023   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri. 

Jurnal: Hukum dan Keluarga

Volume: Vol. 1, No. 2, 1-30

Tahun: April 2018

Penulis: Dyah Ochtorina Susanti

Tujuan Penelitian:

1.Menyadari adanya perkawinan antara suami dan istri tentang hak harta benda. 

2.Memahami apa yang dilakukan suami istri. 

3.Waspadai aturan dan kesepakatan keluarga.

Metode Penelitian:

1.Metode dan Pendekatan Penelitian Untuk memahami pengertian akad nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline